Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Trending

Ratusan Buruh Kepung Head Office KLK Group di Berau, Protes Dugaan Tenaga Kerja Borongan dari Luar Daerah, Pengawas Turun Selidiki 10 Hari

ZonaTV
51
×

Ratusan Buruh Kepung Head Office KLK Group di Berau, Protes Dugaan Tenaga Kerja Borongan dari Luar Daerah, Pengawas Turun Selidiki 10 Hari

Sebarkan artikel ini
110fcc77 8419 4766 8b71 90176626bc05
Foto: Disnaker dan Massa aksi dI HO KLK Group (doc.zona)

BERAU – Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Head Office KLK Group yang berada di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Massa menyuarakan protes atas dugaan penggunaan tenaga kerja borongan dari luar daerah di sejumlah perusahaan di bawah grup tersebut, yakni HHM, Malindo Mas, dan SSD.

Dalam aksinya, para buruh menilai keberadaan tenaga kerja borongan dari luar daerah berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja bagi pekerja lokal. Mereka juga mengaku pendapatan pekerja di lokasi perusahaan mengalami penurunan karena sebagian pekerjaan dialihkan kepada tenaga kerja borongan.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas ketenagakerjaan di perusahaan yang menjadi sorotan. Pemeriksaan akan meliputi pengumpulan data, analisis, penelitian, hingga penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

4cb9564c be03 4c9a 8adb f7822810486b

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Berau, Sony Perianda, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dari para pekerja.

“Tim pengawas akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Prosesnya diperkirakan memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hasilnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sony, (20/Juli/2026)

Ia menjelaskan, salah satu fokus pemeriksaan adalah menelusuri dugaan penggunaan tenaga kerja borongan dari luar daerah serta memastikan sistem kerja yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

“Kami juga akan menelusuri apakah sistem kerja yang diterapkan sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai kewenangan pengawas ketenagakerjaan,” tambahnya.

Pemeriksaan tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar 10 hari kerja. Hasilnya akan menjadi dasar bagi Pengawas Ketenagakerjaan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tuntutan para buruh menjadi perhatian karena menyangkut kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Mereka berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja maupun kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. (Zenn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan