Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltim

Sengketa Informasi BBM Subsidi Berakhir Damai, KI Kaltim Sahkan Kesepakatan PT Sejahtera Wastu Perintis dan Pertamina Patra Niaga

ZonaTV
12
×

Sengketa Informasi BBM Subsidi Berakhir Damai, KI Kaltim Sahkan Kesepakatan PT Sejahtera Wastu Perintis dan Pertamina Patra Niaga

Sebarkan artikel ini
e4843a04 img 3230
Sengketa Informasi PT Sejahtera Wastu Perintis dan Pertamina Patra Niaga Berakhir Damai

SAMARINDA – Sengketa informasi publik terkait penyaluran Biosolar subsidi antara PT Sejahtera Wastu Perintis dan PT Pertamina Patra Niaga resmi berakhir damai. Kesepakatan kedua belah pihak disahkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur dalam sidang putusan yang digelar di Samarinda, Rabu (17/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Sencihan, didampingi anggota majelis Wesley Liano Hutasoit dan Juera, serta Panitera Pengganti Rimawati. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 016/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026 dinyatakan selesai setelah para pihak mencapai kesepakatan melalui proses mediasi.

Perjalanan penyelesaian sengketa ini diawali dengan komitmen kedua pihak untuk menempuh jalur musyawarah pada 12 Mei 2026. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mediasi yang berlangsung pada 12 Juni 2026 di Ruang Mediasi KI Kaltim dengan mediator Hajatul Amin.

Dalam forum mediasi, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesediaannya memberikan penjelasan dan informasi yang dimohonkan PT Sejahtera Wastu Perintis terkait kebijakan serta mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar subsidi di Kota Samarinda.

Terdapat empat poin utama yang menjadi objek permohonan informasi dan berhasil disepakati kedua pihak. Poin tersebut meliputi prosedur pengajuan kuota Biosolar subsidi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda, dasar kebijakan pembatasan pengisian Biosolar bagi kendaraan angkutan, data kendaraan yang berhak menerima kuota Biosolar subsidi, serta penjelasan mengenai perbedaan kuota pengisian yang tercantum dalam aplikasi MyPertamina dengan pelaksanaan di lapangan.

Karena seluruh informasi yang dimohonkan telah diberikan dan kedua belah pihak menyatakan puas atas hasil mediasi, Majelis Komisioner KI Kaltim mengesahkan perjanjian damai tersebut sebagai putusan resmi.

“Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” tegas Ketua Majelis, Sencihan, saat membacakan putusan dilansir dari kaltimprov.go.id

Dengan disahkannya kesepakatan tersebut, PT Sejahtera Wastu Perintis dan PT Pertamina Patra Niaga sepakat tidak melanjutkan sengketa ke tahapan hukum berikutnya. Putusan ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya sengketa informasi publik yang sempat bergulir di KI Kaltim.

Penyelesaian melalui jalur mediasi ini dinilai menjadi contoh positif bagaimana sengketa informasi publik dapat diselesaikan secara konstruktif melalui dialog dan musyawarah. Selain memberikan kepastian hukum bagi para pihak, langkah tersebut juga memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik serta tata kelola pelayanan publik yang lebih transparan di Kalimantan Timur.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan