Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Polsek Teluk Bayur Amankan Lima Pria Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Berau

ZonaTV
7
×

Polsek Teluk Bayur Amankan Lima Pria Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Berau

Sebarkan artikel ini
2ac98106 519b 4452 978e 32fc2b47293d
foto: Illustrasi (istimewa) Zenn

BERAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Bayur berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Lima orang tersangka dalam kasus ini telah ditangkap dan saat ini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengonfirmasi penangkapan kelima tersangka tersebut. Mereka adalah YH (39) yang diduga sebagai pelaku utama, serta empat rekannya, yakni MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24).

“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kecamatan Teluk Bayur. Kami segera melakukan tindakan hukum setelah menerima laporan resmi dari ibu kandung korban,” ujar AKP Budi Witikno pada Kamis (21/5/2026).

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tindakan kriminal ini diduga telah direncanakan oleh tersangka YH. Peristiwa bermula ketika YH mengarahkan tersangka TA (18) untuk melakukan persetubuhan dengan korban.

Saat tindakan tersebut berlangsung, YH secara diam-diam merekam kejadian tersebut menggunakan kamera ponselnya. Setelah mendapatkan rekaman video, YH menyuruh TA meninggalkan lokasi.

Tersangka YH kemudian menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam dan mengintimidasi korban. YH mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban menolak menuruti kemauannya.

Di bawah tekanan psikologis, korban terpaksa menuruti paksaan YH yang melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, YH kemudian membiarkan tiga tersangka lainnya, yaitu SU, MF, dan YO, untuk melakukan tindakan serupa secara bergantian terhadap korban.

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Kasus ini baru diketahui oleh pihak keluarga sekitar dua bulan setelah peristiwa terjadi. Perwakilan Humas Polres Berau, Kasim, menjelaskan bahwa perkara ini terungkap saat ibu korban mencari keberadaan putrinya yang sempat kehilangan kontak. Korban kemudian ditemukan berada di rumah Ketua RT setempat bersama beberapa warga. Setelah mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Bayur.

Selain mengamankan kelima tersangka, penyidik Kepolisian Sektor Teluk Bayur juga menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan, antara lain:

  • Dua unit ponsel yang digunakan untuk merekam peristiwa.

  • Pakaian milik korban.

  • Selembar kain hitam, satu unit kasur, karpet, serta tiga buah bantal.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan