Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
KaltaraHukum Kriminal

Operasi Narkoba Polda Kaltara: 104 Tersangka, 3 Kg Sabu Dimusnahkan

ZonaTV
7
×

Operasi Narkoba Polda Kaltara: 104 Tersangka, 3 Kg Sabu Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
f683ce3f v
FOTO: Diresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Hamid Andri Soemantri dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Slamet Wahyudi dan Tokoh Masyarakat hingga Kejati dan Kesehatan saat melakukan pemusnahan Narkotika Jenis sabu dan Extacy (Doc. RN)

TANJUNG SELOR — Dalam kurun Februari hingga April 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara mencatat intensitas peredaran narkotika yang masih tinggi di wilayah perbatasan. Selama periode itu, aparat mengungkap 75 laporan polisi dan menangkap 104 tersangka.

Mayoritas tersangka adalah laki-laki, yakni 100 orang, sementara perempuan hanya empat orang. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 3 kilogram narkotika jenis sabu serta sejumlah kecil ekstasi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menjadi penyumbang terbesar barang bukti. Dari 14 laporan yang mereka tangani, polisi menyita 3.187,4 gram sabu dan menetapkan 15 tersangka. Sementara itu, Polresta Bulungan menangani 15 laporan dengan 16 tersangka dan barang bukti 35,94 gram sabu.

Di wilayah lain, Polres Tarakan mengungkap 14 kasus dengan 20 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 861,31 gram sabu dan dua butir ekstasi. Adapun Polres Nunukan mencatat jumlah kasus terbanyak, yakni 23 laporan dengan 39 tersangka dan barang bukti 132,62 gram sabu.

Polres Malinau dan Polres Tana Tidung mencatat angka yang lebih kecil. Malinau menangani lima laporan dengan delapan tersangka dan 51,25 gram sabu. Tana Tidung mencatat empat laporan dengan enam tersangka dan 1,08 gram sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltara, Komisaris Besar Slamet Wahyudi, mengatakan seluruh barang bukti telah diuji di laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina untuk sabu serta MDMA untuk ekstasi.

“Jika barang bukti ini beredar, sekitar 60 ribu orang berpotensi terdampak,” kata Slamet dalam konferensi pers di Markas Polda Kaltara, Kamis, 23 April 2026.

Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Sisanya, sabu seberat 3.044,85 gram, telah dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tarakan dan Nunukan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Komisaris Besar Hamid Andri Soemantri, menilai peredaran narkotika di wilayahnya masih menjadi tantangan serius. Dalam empat bulan terakhir, kata dia, terjadi peningkatan pengungkapan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ia menduga sebagian narkotika berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur perbatasan yang sama seperti sebelumnya. Kepolisian, menurut dia, akan memperkuat kerja sama lintas negara untuk menutup jalur tersebut.

“Ini bukan sekadar penindakan. Kami juga melakukan pencegahan melalui sosialisasi,” ujar Hamid.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan