BERAU — Upaya memutus peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali ditegaskan Polres Berau. Rabu (26/11/2025), jajaran kepolisian memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.342,8 gram hasil pengungkapan kasus dalam dua bulan terakhir. Kegiatan digelar di Ruang Command Center Polres Berau melalui gelaran press release dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka.
Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama unsur kejaksaan, pengadilan, BNNK Berau, penasihat hukum tersangka, serta penyidik yang menangani masing-masing kasus.
Menurut Donny, sabu yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari delapan perkara yang berhasil diungkap pada periode September–Oktober 2025. Sebanyak 13 tersangka diamankan, terdiri dari 12 pria dan satu perempuan.
“Selama dua bulan ini, jajaran kami bekerja tanpa henti. Total 1.342,8 gram sabu hari ini resmi dimusnahkan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pemberantasan narkoba. “Ini selaras dengan Astagita Presiden Prabowo, khususnya aspek pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan rincian pengungkapan kasus yang menjadi dasar pemusnahan. Salah satu kasus terbesar terjadi pada 11 September lalu di Jalan Raja Alam 2, Teluk Bayur, dengan barang bukti mencapai 1.041,68 gram sabu.
Agus menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah melalui prosedur penyitaan sesuai aturan hukum. Dalam proses pemusnahan, sabu direbus menggunakan air yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke septic tank untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali. Proses ini disaksikan langsung oleh jaksa, hakim, penasihat hukum tersangka, serta para tersangka sendiri.
“Setiap detail kami lakukan secara transparan. Tidak ada tahapan yang ditutup-tutupi,” jelas Agus.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang berat. Mereka dijerat pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai empat tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. “Jika barang bukti melebihi lima gram, ancaman maksimal termasuk pidana mati dapat diterapkan,” ujar Agus.
Di penghujung kegiatan, Kompol Donny kembali mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Satu informasi kecil bisa menyelamatkan banyak orang. Kita tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba di Berau,” tegasnya. (*)













