Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

39 Tahun Tanpa Ganti Rugi, Kuasa Hukum Gugat Pemkab Berau

Avatar of Redaksi
ZonaTV
549
×

39 Tahun Tanpa Ganti Rugi, Kuasa Hukum Gugat Pemkab Berau

Sebarkan artikel ini

Soal SMP Negeri 1 Bidukbiduk

9d12e163 picsart 23 09 22 18 23 13 048 11zon scaled
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Berdirinya gedung SMPN 1 Biduk-Biduk sejak tahun 1983 silam, masih menyimpan masalah hingga hari ini. Terutama, terkait persoalan ganti rugi lahan yang belum juga dilakukan lebih kurang selama 39 tahun berjalan.

Berhadapan dengan kasus itu, penggugat selaku ahli waris dan pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya, menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk menyikapi persoalan tersebut secara serius dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Kuasa Hukum Penggugat dari Firma Hukum H.A.M. & Partner, Hamzar menjelaskan masalah itu sangat merugikan kliennya. Apalagi, gedung sekolah SMPN 1 Biduk-Biduk itu sudah dibangun dan digunakan selama hampir empat dekade.

“Pemkab Berau sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk melakukan ganti rugi atas penggunaan tanah klien kami yang sudah puluhan tahun dibangun gedung sekolah SMPN 1 Biduk-Biduk,” jelasnya.

Gugatan itu, lanjut Hamzar, dilakukan mengingat Pemkab Berau sudah berjanji kepada orang tua para penggugat untuk melakukan ganti rugi lahan. Kliennya juga sebenarnya sudah bersabar dan selalu menunggu perhatian Pemkab Berau.

“Tapi Bupati Berau hanya diam dan tutup mata atas persoalan yang dialami oleh klien kami. Ini bukan soal kepentingan tapi ini bicara soal keadilan,” terangnya.

Atas kasus itu, kuasa kukum para penggugat menjadikan tanah tempat berdirinya Gedung SMPN 1 Biduk-Biduk sebagai obyek perkara karena telah dipakai oleh SMPN 1 Biduk-biduk.

Gugatan tersebut juga sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada 25 Mei 2023 dengan kuasa insedentil diserahkan kepada salah satu penggugat, Toni Harianto.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2016 tentang mediasi, setiap perkara perdata wajib dimediasikan. Mediasi dilaksanakan pertama kali pada 19 Juni 2023 dengan Hakim Mediator Lailatus Sofa Nihaayah,” imbuhnya.

Berdasarkan aturan itu, diakuinya, mediasi dilaksanakan dua kali antara penggugat dan tergugat. Namun, pada mediasi kedua, 17 Juli 2023, mediasi dinyatakan tidak berhasil sehingga dilakukan sidang pada hari yang sama dengan agenda pembacaan gugatan.

Pada 31 Juli 2023, jawaban tergugat dilakukan melalui E-Court. Sedangkan replik penggugat diajukan melalui kuasa hukumnya pada 7 Agustus 2023 dan 14 Agustus 2023 untuk duplik para tergugat.

“Setelah melalui tahapan jawab menjawab melalui E-Court, agenda selanjutnya adalah pembuktian yang diagendakan secara langsung di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada 21 Agustus 2023,” bebernya.

Agenda pembuktian tersebut dihadiri langsung kuasa para penggugat Hamzar, Megawati Ade Permata, dan Ary Permata Hayatie. Ketiganya dari Firma Hukum H.A.M. & Partner. Pada saat itu, kuasa hukum para penggugat mengajukan 23 bukti tertulis.

“Salah satu bukti yang diajukan adalah sertifikat obyek sengketa,” tegasnya.

Perkara itu lalu diagendakan lagi pada 4 September 2023 dengan dilakukannya pemeriksaan bukti tertulis dari para tergugat. Berikutnya, digelar pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilaksanakan pada 14 September 2023, di SMPN 1 Biduk-Biduk.

“Hadir dalam kesempatan itu kuasa para penggugat, kuasa tergugat 1 dan kuasa dari tergugat 2 dan tergugat 3. Kemudian pada 18 September 2023 telah dilaksanakan pemeriksaan saksi para penggugat, saksi para tergugat serta kesimpulan dan diakhiri dengan putusan,” tandasnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan