Tanjung Redeb – Tahapan kampanye akan segera berakhir pada 10 Februari 2024. Masa tenang pun akan dimulai sejak 11-13 Februari 2024.
Selama tiga hari masa tenang itu, Bawaslu Berau akan turun tangan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK). Pada saat bersamaan, logistik Pemilu pun akan didistribusikan ke setiap kecamatan.
Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu, Tamjidillah Noor menjelaskan selama masa tenang itu, semua kegiatan yang bersifat kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Di saat yang sama pada tanggal tersebut (11-13 Februari, Red) akan dilaksanakan penertiban APK yang masih terpasang,” jelasnya.
“Itu ditertibkan bersama Tim Gabungan yang melibatkan Satpol PP, Kepolisian, Dishub, Kesbangpol, Kodim 0902 Berau, dan Bawaslu Berau,” terangnya.
Penertiban APK tersebut, lanjutnya, akan dilaksanakan secara serentak di 13 kecamatan. Tim Gabungan pun akan dikerahkan ke semua kecamatan.
“Pada saat tanggal yang bersamaan itu juga akan ada pergeseran logistik Pemilu dari gudang logistik KPU ke PPK Kecamatan,” imbuhnya.
Terkait pengaturan teknis pergeseran atau distribusi logistik itu akan diatur oleh KPU Kabupaten Berau. Namun, distribusi itu tetap diawasi oleh Bawaslu Berau dan pihak keamanan.
“Terkait jam dan tanggal pelaksanaan diatur KPU Berau dan akan mendapatkan pengawasan dari jajaran Bawaslu maupun pengamanan dari pihak keamanan,” bebernya.
Terpisah, Ketua KPU Berau, Budi Harianto menegaskan distribusi logistik akan dilakukan dalam dua tahap yakni pada tanggal 11 Februari 2023 dan pada tanggal 13 Februari 2023.
“H-3 itu untuk daerah-daerah yang jauh. Sedangkan H-1 untuk wilayah-wilayah yang dekat,” paparnya.
Ditambahkannya, dalam pengantaran logistik itu pihaknya akan tetap bekerja sama dengan pihak keamanan. Dengan maksud menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pengantaran akan dikawal oleh pihak kepolisian. Dan untuk pengantaran ke tempat yang jauh kita akan bangun kerja sama dengan pihak ketiga, seperti Kantor POS,” tandasnya. (TNW/FST)