Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaHukum KriminalNasional

Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau Berhasil Menangkap 7 Pelaku Pembalakan Hutan di Kecamatan Kelay

Avatar of Redaksi
ZonaTV
1374
×

Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau Berhasil Menangkap 7 Pelaku Pembalakan Hutan di Kecamatan Kelay

Sebarkan artikel ini
724cbf6d picsart 24 04 01 15 45 36 828 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau membuktikan keberhasilannya dengan menangkap tujuh orang pelaku pembalakan hutan di Kecamatan Kelay. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 40 kubik kayu jenis ulin dan bengkirai yang diduga hasil dari kegiatan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan hasil operasi tersebut saat ditemui di ruangannya. Dia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem hutan.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

“Kami komitmen terkait hal itu. Mau itu penebangan kayu ataupun aktivitas ilegal lainnya, jika ada laporan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Penangkapan para pelaku pembalakan hutan ini merupakan hasil kerja keras dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau. Ardian Rahayu Priatna juga menegaskan komitmen Polres Berau dalam menjaga kelestarian hutan serta melindungi sumber daya alam yang menjadi aset berharga bagi bangsa.

“Untuk persoalan ini, kami belum mengetahui apakah kayu ini adalah bagian dari 8 kontainer yang kami sita atau tidak. Karena masih pengembangan. Kami juga belum bisa merilis nama-nama tersangkanya,” ucapnya.

Pelaku yang tertangkap akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindakan mereka yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Satreskrim Polres Berau akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal serupa di masa yang akan datang.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” tandasnya. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan