Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Tuntut Hak Pembayaran, Anang Syafruddin Lakukan Aksi di Depan Kantor PT Berau Coal

Avatar of Redaksi
ZonaTV
62
×

Tuntut Hak Pembayaran, Anang Syafruddin Lakukan Aksi di Depan Kantor PT Berau Coal

Sebarkan artikel ini
894175d0 f0a18383 56c7 4865 b023 407f4b15d55e
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Anang Syafruddin telah melakukan aksi seorang diri di depan Kantor Pusat PT Berau Coal selama tiga hari berturut-turut. Aksi ini dimulai sejak beberapa hari lalu dengan tujuan menuntut PT Berau Coal untuk memenuhi kesepakatan yang telah ditandatangani pada tahun 2023.

Anang menyatakan bahwa ia telah bermalam di Pos Penjagaan Kantor Pusat PT Berau Coal selama 3 hari dan 2 malam. Selama itu, ia berusaha untuk bertemu dengan tim legal perusahaan. Meski pertemuan telah terjadi, hingga kini belum ada keputusan yang memuaskan dari pihak perusahaan.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

“Aksi ini saya lakukan karena saya hanya meminta yang menjadi hak saya. Yaitu pelunasan atas kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta kekurangan pembayaran oleh PT Berau Coal,” ujar Anang.

Ia mengungkapkan bahwa tanah seluas 10 hektare yang saat ini sedang digarap oleh PT Berau Coal di area Prapatan II, memiliki nilai Rp 7,5 miliar. Sebagai pembayaran awal (Down Payment), perusahaan telah membayarkan sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, kekurangan pembayaran sekitar Rp 4,3 miliar belum juga dilunasi oleh PT Berau Coal.

“Saya akan terus melakukan aksi ini sampai ada penyelesaian dari PT Berau Coal atas kekurangan pembayaran tersebut,” tegasnya.

Anang juga menyebut bahwa dirinya memiliki dokumen lengkap yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut, termasuk dokumen surat garapan tahun 1996 dan 1997, serta surat pelepasan tanah. Dengan aksi ini, ia berharap PT Berau Coal segera menuntaskan kewajibannya dan memenuhi haknya sebagai pemilik tanah.

“Ini hak saya, saya hanya minta agar PT Berau Coal bisa melakukan pelunasan. Jika tidak sanggup membayar, maka kembali ke hukum dagang saja,” jelasnya.

“Mengingat proses jual beli ini berbelit-belit dan terlalu lama, bagaimana jika kita batalkan aja jual beli ini, dan saya akan mengembalikan semua dana yang pernah saya terima, hari Senin akan kami buatkan surat resmi pembatalannya,” tutupnya.

Sementara itu, Corporate Communication PT Berau Coal, Rudhini saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, tidak memberikan jawaban. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan