Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Trending

Tolak Tawaran 0,5 Hektare per KK dari PT TRH, Poktan Makmur Minta Hak Petani Diperjuangkan

ZonaTV
157
×

Tolak Tawaran 0,5 Hektare per KK dari PT TRH, Poktan Makmur Minta Hak Petani Diperjuangkan

Sebarkan artikel ini
0a94144e img 20261019 wa0139
Ketua Kelompok Tani (Poktan) Makmur Kampung Seramut, Muhammad Arsyad (Doc.Zona)

BERAU – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Makmur Kampung Seramut, Muhammad Arsyad, menolak usulan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) yang menawarkan pembagian lahan seluas setengah hektare untuk setiap kepala keluarga (KK) dalam mediasi terkait lahan garapan petani yang di kampung Seramut dan Limunjan pada Senin (19/10/2026) di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Arsyad menilai luasan tersebut belum menjawab persoalan yang dihadapi petani, terutama mereka yang mengaku telah menggarap lahan selama puluhan tahun untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Ia meminta agar penyelesaian persoalan lahan tidak berujung pada penggusuran, melainkan mempertimbangkan keberadaan petani, riwayat penggarapan, serta sumber penghidupan masyarakat yang telah lama bergantung pada lahan tersebut.

“PT TRH menawarkan setengah hektare untuk satu KK. Apakah itu bisa menjamin keberlangsungan hidup mereka? Kami menolak tawaran tersebut dan berpegang pada aturan yang menurut kami melindungi petani,” ujar Arsyad.

Sebelumnya, PT TRH melakukan penggusuran lahan di wilayah Limunjan dan Seramut, sebagaian besar petani sawit terdampak akibat kegiatan itu. PT TRH mengkonfirmasi bahwa lahan tersebut yang masuk dalam (Kawasan Budidaya Kehutanan) yang tidak boleh ditanami sawit karena tidak masuk dalam sektor perkebunan.

Lebih lanjut, Arsyad menyebutkan lahan yang digarap petani bukan sekadar tempat bercocok tanam, tetapi juga menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Arsyad menegaskan, petani yang telah lama mengelola lahan perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Ia meminta agar penataan lahan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan, bukan langsung menggusur lahan garapan.

Selain menolak tawaran pembagian lahan, Arsyad juga mempersoalkan proses penggusuran yang menurutnya berlangsung tanpa pemberitahuan kepada masyarakat terdampak.

Ia mengklaim petani tidak memperoleh informasi terlebih dahulu mengenai kegiatan tersebut. Arsyad juga menyatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, belum ada kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada petani atas lahan yang terdampak.

“Tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat. Mereka bekerja, kadang siang, kadang malam, sementara petani tidak mendapatkan informasi mengenai penggusuran itu,” ungkapnya.

Arsyad meminta pemerintah dan pihak terkait memperhatikan keberadaan petani yang telah lama menggarap lahan tersebut. Ia menyatakan siap mengawal persoalan ini lebih lanjut apabila belum ditemukan penyelesaian yang dinilai adil bagi masyarakat.

Ia berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang tidak mengabaikan hak dan penghidupan petani, termasuk mempertimbangkan tanaman yang telah ditanam serta aktivitas pertanian yang selama ini menjadi sumber ekonomi keluarga.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan