BERAU – Penerapan aturan baru terkait penghapusan pengali pesangon 0,5 kali menjadi satu kali ketentuan pesangon masih menunggu kejelasan aturan pelaksana. Disnakertrans Kabupaten Berau menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 masih menjadi acuan dalam penanganan ketenagakerjaan
Di dalam PP tersebut mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, mengatakan pihaknya masih menunggu turunan dari Undang-undang (UU) dari pengali pesangon 0,5 menjadi 1 kali gaji seperti Persturan Pemerintah (PP) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) atau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker).
“Untuk saat ini, PP 35 masih menjadi acuan. Kami masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Sony, Selasa (19/10/2026).
Ia menjelaskan, meski aturan baru telah disahkan pada 6 Oktober 2026, waktu penerapan secara efektif masih perlu dipastikan melalui pengundangan resmi dan ketentuan pelaksananya.
Sony juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme penegakan hukum apabila perusahaan melanggar ketentuan baru tersebut, termasuk dalam pemenuhan hak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami juga ingin mengetahui bagaimana mekanisme sanksinya dan siapa yang berwenang menindak jika terjadi pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan agar perusahaan dan pekerja memiliki pemahaman yang sama mengenai kewajiban serta hak dalam proses PHK.
Disnakertrans Berau pun akan terus memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat sebelum memberikan kepastian lebih lanjut mengenai penerapannya di daerah.
Ia berharap aturan baru dapat segera terbit dan disahkan oleh Kemenker mengenai hak pesangon bagi pekerja agar dapat diterapkan di daerah.
“Kita berharap secepatnya turunan dari UU tersebut dapat segera terbit sehingga kami di daerah dapat dijalankan,” harapnya.












