Samarinda – Aliansi Muda Berau (Amuba) menggelar aksi di halaman Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (25/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Kordinator Lapangan (Korlap) Andi Muhammad Yunus mengatakan, tuntutan yang disampaikan pihaknya antara lain, menolak perpajangan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal di Kabupaten Berau. Kemudian, meminta agar Amdal PT Berau Coal diaudit baik site Sambarata dan Site Prapatan karena dianggap tidak sesuai dengan AMDAL.
Ia menjelaskan, untuk Dinas ESDM di Provinsi Kaltim ini hanya mengakomodir terkait permohonan galian mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, dari sisi teknis juga banyak disampaikan perihal terkait lingkungan, seperti adanya penambangan melanggar bufferzone.
“Sempat ada bahasa jarak antara bufferzone dari pinggir sungai sampai ke kegiatan penambangan itu kurang lebih hanya 200 meter, padahal di dokumen AMDAL itu menurut mereka yang tertera adalah 500 meter, harusnya. Cuman kalau dari pengamatan itu tidak bisa kita selesaikan di atas meja, kita harus betul-betul liat dikumen AMDAL dulu, karena AMDAL ini dokumen induk lingkungan,” terangnya.
Ia menambahkan, pengecekan dokumen AMDAL tersebut harus diukur dengan teliti, apakah kurang, lebih atau pas. Karena kalau kurang dari ketentuan yang ada maka ada indikasi pelanggaran disitu.
“Misalnya kita tinjau dari sisi teknis,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan terkait tuntutan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan, pihanya juga harus melihat langsung dokumen yang dipermasalahkan.
“Kita tidak bisa diskusi diatas meja, kita memutuskan sesuatu bahwa ini benar atau tidak. Ada hal teknis yang sebenarnya harus kita tinjau dulu dokumennya, tinjau lapangan, kita koperasi kesesuaian benar atau tidaknya,” tandasnya. (*)
Sumber : A-News.id