Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendongkrak kualitas pelayanan publik. Pemberian TPP ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan ASN sekaligus meningkatkan efektivitas kerja di lingkungan pemerintah daerah.
TPP diberikan berdasarkan penilaian terhadap beberapa aspek, seperti prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian TPP sesuai dengan kontribusi nyata dari masing-masing ASN.
Staff Ahli Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Berau, Jaka Siswanta, yang mewakili Pjs Bupati Berau, mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai tata cara pemberian TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
“TPP adalah hal yang urgent, karena terkait dengan keuangan negara. Sebagai ASN, kita harus akuntabel dan dapat mempertanggungjawabkan TPP ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Kebijakan pemberian TPP ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 900-4700 Tahun 2020 yang telah divalidasi oleh Kementerian PAN-RB, dan diteruskan dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 18 Tahun 2022.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menyertakan sosialisasi mengenai netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. Jaka Siswanta menegaskan pentingnya menjaga netralitas, mengingat situasi Pilkada yang seringkali memicu konflik dan gesekan di masyarakat.
“ASN harus menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan, dan mencegah kerawanan sosial. Jangan sampai terlibat dalam dukungan terhadap salah satu calon, karena itu dapat berujung pada tindakan melawan hukum,” imbuhnya.
Diharapkan, dengan menjaga netralitas dan fokus pada tugas pelayanan publik, ASN di Kabupaten Berau dapat berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang kondusif demi suksesnya Pilkada 2024.
Penulis : Divana
Editor : Fery