TANJUNG REDEB — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau menekankan pentingnya netralitas kepala kampung dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada 2024. Pesan ini disampaikan oleh Natalis Lapang Wada, Anggota Bawaslu Berau, pada Jumat (1/11/2024).
Bawaslu Berau telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) yang menaungi para kepala kampung. Langkah ini diambil setelah terjadinya pelanggaran netralitas oleh seorang kepala kampung di Kecamatan Tabalar yang terdeteksi menghadiri kampanye salah satu pasangan calon.
Natalis menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Bawaslu terkait dengan pelanggaran administratif, bukan tindak pidana, sehingga tidak perlu menunggu keputusan pengadilan.
“Kasus ini harus ditangani oleh instansi terkait sesuai aturan yang berlaku, bukan di pengadilan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar DPMK menindaklanjuti rekomendasi ini dengan pembinaan dan sanksi administratif yang tegas.
Menurut Natalis, netralitas ASN dan kepala kampung sangat penting untuk menjaga keadilan dan integritas pilkada.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga netralitas demi terselenggaranya pemilihan yang demokratis,” tambahnya.
Natalis menjelaskan bahwa pelanggaran pilkada dapat dibagi menjadi dua jenis: pelanggaran administratif dan pelanggaran tindak pidana. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan di lapangan, kepala kampung yang bersangkutan dipastikan melanggar aturan netralitas karena hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon.
“Kami sudah memiliki bukti, jadi ini bukan praduga,” jelasnya.
Bawaslu Berau berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan pilkada agar seluruh instansi, termasuk DPMK, bekerja sama dalam menciptakan pemilihan yang bersih dan adil. (Tim/Fery)