Tanjung Redeb – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pembunuhan berencana oleh terdakwa Y (22) dilanjutkan. Dengan menghadirkan 8 saksi. yang mana dalam persidangan ditemukan fakta baru, bahwa istri terdakwa telah mengetahui adanya perbuatan pembunuhan tersebut.
Hal tersebut diakui terdakwa dimuka persidangan. Pengakuan tersebut pun membuat pihak keluarga korban merasa kecewa.
Adik korban, Wasti mengaku kecewa lantaran informasi yang didapatkan sejak awal dianggap tidak transparan.
“Sejak awal kami mengawal jalannya proses hukum ini,” ujarnya.
Ia menyebut, bahwa fakta lain yang didapatkan, istri terdakwa telah mengetahui terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap tetangganya.
Bahkan, istri terdakwa tersebut mengetahui bahwa suaminya telah membunuh, sebelum pelaku membuang korban ke Mayang Mangurai.
“Nah, itu kami minta agar istri terdakwa juga diperiksa kembali. Kami berpandangan bahwa istri terdakwa harusnya segera melaporkan kejadian tersebut. Bukan malah seolah tidak tahu,” tegasnya.
Kendati kecewa, Wasti meminta agar penegakkan hukum bisa diberikan secara maksimal. Yakni, sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
“Kami minta agar pelaku dihukum mati,” tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga korban, Mikael mengatakan, agar tuntutan maksimal bisa dilaksanakan oleh jaksa dan juga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
“Kami dari keluarga dan Dewan Adat Dayak sejak awal sudah mengawal proses hukum yang berjalan, kami sudah menjaga kondusifitas. Sehingga, diharapkan agar ada pengertiannya,” tandasnya. (FST)