Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBeritaKesehatanOtomotifPariwisataTeknologiUncategorizedVideo

Soal Mutasi Jabatan, Sri Juniarsih Tidak Melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan

ZonaTV
301
×

Soal Mutasi Jabatan, Sri Juniarsih Tidak Melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan

Sebarkan artikel ini
0f985f2e 457cb006 3eef 4c82 9bdd 6fd1a1012343
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Sri Juniarsih calon Bupati Berau nomor urut 2 dilaporkan ke Bawaslu RI terkait mutasi jabatan yang sempat dilakukannya, saat menjabat sebagai Bupati Berau.

Bawaslu Berau pun telah diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut oleh Bawaslu RI.

Kendati begitu, tersiar selebaran surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan oleh Bawaslu Berau. Yang mana, nomor laporan 008/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2024 menunjukkan status laporan tidak ditindaklanjuti.

Pada surat tersebut pun tertuang alasan dari tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut. Yakni, laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.

Surat tersebut diterbitkan di Berau, 23 November 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana.

Tim Hukum Sri Juniarsih, Penny Isdhan Tommy mengaku, bahwa kliennya telah diperiksa oleh Bawaslu Berau. Dan secara kooperatif mengikuti aturan.

“Klien kami sudah diperiksa dan dimintai keterangan,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan komentar.

Turut dikonfirmasi, Bidang Hukum Bawaslu Berau, Natalis Wada saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan komentar.

Penulis : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan