Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kesehatan

Antrean Khusus Lansia di RSUD Abdul Rivai Sempat Hilang, Dirut Janji Benahi Layanan

ZonaTV
8
×

Antrean Khusus Lansia di RSUD Abdul Rivai Sempat Hilang, Dirut Janji Benahi Layanan

Sebarkan artikel ini
a5e0221a lv 0 20261023192235
Direktur Utama RSUD dr. Abdul Rivai, Jusram Doc.Zona.my.id

BERAU – Pelayanan antrean khusus bagi pasien lanjut usia (lansia) di RSUD dr. Abdul Rivai Kabupaten Berau menjadi perhatian setelah seorang warga mempertanyakan mekanisme pelayanan terhadap pasien berusia 63 tahun yang berobat ke Poli Paru.

Direktur Utama RSUD dr. Abdul Rivai, Jusram, mengakui bahwa rumah sakit sebelumnya memiliki layanan prioritas bagi pasien lansia. Namun, mekanisme tersebut tidak lagi berjalan seperti sebelumnya setelah rumah sakit beralih ke sistem informasi dan antrean online yang terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN.

“Dulu lansia itu punya prioritas, cuma saya tidak tahu kadang-kadang kursinya dipakai oleh yang bukan lansia. Padahal kami sudah pisahkan antara kursi lansia dengan kursi yang bukan lansia,” ujar Jusram kepada zona.my.id, Jumat (23/10/2026).

Jusram menjelaskan, rumah sakit sempat menerapkan antrean khusus lansia, termasuk menyediakan loket dan tempat duduk tersendiri. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Direktur RSUD dr. Abdul Rivai Nomor 445/TU-1/VI/2022 tentang Layanan Khusus Lansia di Loket Rawat Jalan, yang menurutnya ditetapkan pada 3 Juni 2022.

Namun, menurut Jusram, penerapan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) yang baru memunculkan kendala dalam pelaksanaan prioritas tersebut. Sistem antrean online melalui Mobile JKN disebut mengurutkan pasien berdasarkan nomor antrean tanpa membedakan usia.

“Di aplikasi ini tidak membeda-bedakan antara pasien umum dan lansia. Mobile JKN hanya membedakan berdasarkan nomor urut pasien yang mendaftar,” jelasnya.

Ia mengatakan, ketentuan antrean online menjadi salah satu aspek penilaian kepatuhan rumah sakit dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Kondisi itu, menurutnya, menjadi tantangan bagi rumah sakit untuk tetap menjalankan kebijakan prioritas lansia tanpa mengabaikan sistem antrean yang berlaku.

Meski demikian, Jusram menyatakan rumah sakit akan berupaya membenahi mekanisme pelayanan agar pasien lansia tetap mendapatkan kemudahan dan penanganan lebih cepat.

“Saya juga sudah sampaikan kepada staf kami untuk menyiasati antrean khusus lansia agar dari rumah sakit bisa cepat menangani,” katanya.

Ia memperkirakan uji coba perbaikan sistem antrean tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Namun, bentuk teknis penerapannya dan tanggal pasti pelaksanaan masih perlu diperjelas oleh pihak rumah sakit.

Jusram juga menyoroti kesadaran masyarakat dalam menggunakan fasilitas yang telah disediakan. Ia menyebut tempat duduk khusus lansia terkadang digunakan oleh pasien yang bukan lansia, meskipun pihak rumah sakit telah memisahkan area tempat duduk tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah Rantau Dwi Atmojo mengantarkan ibunya yang berusia 63 tahun untuk berobat ke Poli Paru RSUD dr. Abdul Rivai pada 19 Oktober 2026. Berdasarkan surat permohonan klarifikasi yang disampaikannya, sang ibu memperoleh nomor antrean 193 setelah melakukan pendaftaran.

Rantau kemudian mempertanyakan apakah pasien lansia memiliki mekanisme antrean atau pelayanan khusus. Ia mengaku belum memperoleh penjelasan yang tegas mengenai kebijakan tersebut ketika meminta klarifikasi kepada petugas rumah sakit.

Dalam suratnya, Rantau meminta manajemen RSUD menjelaskan standar operasional prosedur pelayanan lansia, bentuk kemudahan yang diberikan, serta mekanisme pengaduan bagi masyarakat.

Ia juga meminta komitmen tertulis untuk mengevaluasi sistem pendaftaran dan antrean, memperjelas informasi bagi pasien, serta memastikan pelayanan terhadap kelompok rentan berjalan sesuai ketentuan.

Penjelasan Jusram menunjukkan bahwa RSUD dr. Abdul Rivai sebelumnya telah memiliki kebijakan prioritas lansia. Tantangannya kini adalah bagaimana kebijakan tersebut tetap diterapkan di tengah penggunaan antrean online.

Karena itu, kejelasan mekanisme yang akan diterapkan dalam masa pembenahan menjadi penting, termasuk bagaimana pasien lansia memperoleh kemudahan pelayanan selama menunggu uji coba sistem baru.

Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai kesesuaian kebijakan rumah sakit dengan ketentuan antrean Mobile JKN, serta bentuk teknis prioritas lansia yang akan diberlakukan, masih perlu dipastikan melalui klarifikasi kepada manajemen RSUD dan pihak BPJS Kesehatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan