Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBeritaPeristiwa

Soal Isu Gaji Pekerja Tak Dibayar, Pelaksana Proyek Puskesmas Talisayan Angkat Bicara

Avatar of Redaksi
ZonaTV
237
×

Soal Isu Gaji Pekerja Tak Dibayar, Pelaksana Proyek Puskesmas Talisayan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
9394d641 picsart 24 01 12 14 16 20 307 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Pembangunan Puskesmas Talisayan dikabarkan bermasalah. Selain pembangunannya tidak sesuai target waktu yang ditentukan, beredar pula informasi terkait gaji pekerja yang tidak dibayar.

Terkait hal itu, pelaksana proyek yang juga penyuplai material pelaksanaan pembangunan Puskesmas Talisayan, Refli kembali angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Dijelaskannya, dugaan terkait gaji pekerja yang tidak dibayar itu sudah terjadi pada November 2023. Hak para pekerja juga sudah diberikan.

“Saya sudah bayar 100 juta sampai Desember. Haknya 35 juta. Malah dia (pekerja, Red) yang menghilang dan kabur lalu tidak menyelesaikan tanggung jawabnya,” jelasnya.

Diakuinya, terkait masalah gaji itu dirinya juga sudah dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk memberi klarifikasi. Malahan dirinya juga diminta untuk membuat laporan terkait hal itu.

“Saya dipanggil jaksa sama polisi. Kenapa ada tulisan itu? Apakah dibayar tidak? Saya klarifikasi di Polsek. Bukan tidak dibayar malah sebaliknya saya ditipu. Saya disuruh buat laporan sama Kapolsek hanya saya tidak mau,” terangnya.

Saat ini, pihaknya hanya fokus untuk menangani penyelesaian pembangunan Puskesmas Talisayan tersebut. Para pekerja juga sudah siap di lapangan untuk menyelesaikan pembangunan itu.

“Jadi, solusinya sekarang, saya datangkan tukang baru. Ada 35 orang yang saat ini bekerja. Dan kita fokus untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Puskesmas Talisayan, Jemmy menjelaskan informasi terkait masalah itu berasal dari tukang atau pekerja sebelumnya.

Berikutnya, soal gaji menjadi kapasitas kontraktor. Pihaknya hanya menuntut agar pembangunan yang tidak sesuai target itu dapat dilanjutkan.

“Itu (gaji tak dibayar, Red) statement tukang yang awal sepertinya. Dan kalau masalah gaji tukang itu kapasitas kontraktor,” imbuhnya.

Ditambahkannya, walaupun terdapat permasalahan itu, pembangunan akan tetap dilanjutkan sesuai adendum kontrak. Apabila tidak diselesaikan maka akan diputuskan kontrak dan dilakukan black list.

“Berdasarkan regulasi Perpres 12 tahun 2002, pemberian kesempatan maksimal 50 hari. Kalau sampai batas waktu pemberian kesempatan juga tetap tidak selesai maka akan dilakukan putus kontrak dan black list sesuai ketentuan,” tandasnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan