Tanjung Redeb – Kasus pembunuhan berencana oleh terdakwa Y kini telah masuk ke meja hijau. Dalam sidang ke dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 3 orang saksi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz Wasitomo mengatakan, pekan depan akan kembali dilakukan agenda sidang lanjutan. Delapan orang saksi akan kembali dihadirkan ke muka persidangan.
“Total ada 11 saksi yang akan dihadirkan. Tadi sudah 3 orang saksi yang dihadirkan,” ujarnya.
Dikatakannya, terdakwa Y didakwa dengan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Yang bersangkutan sejak awal memang sudah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korbannya,” tegasnya.
Diakuinya, usai persidangan selesai, keluarga korban sempat melakukan aksi di depan kantor pengadilan saat terdakwa hendak dibawa kembali ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.
“Iya, tadi sempat terjadi ketegangan,” bebernya.
Terdakwa Y yang masih berusia 22 tahun tersebut berhasil diringkus oleh Jajaran Satreskrim Polres Berau dan Jatanras Polda Kaltim, Sabtu, 30 September 2023.
Yang kala itu, berhasil diringkus di Jalan Poros Samarinda-Kukar. Diketahui terdakwa hendak kabur ke luar daerah, setelah melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku membunuh korbannya dengan mencekik korbannya,” jelasnya. (FST)