Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerau

Sebulan Lagi Kampanye Berakhir, Bawaslu Berau Belum Terima Laporan Politik Uang

Avatar of Redaksi
ZonaTV
129
×

Sebulan Lagi Kampanye Berakhir, Bawaslu Berau Belum Terima Laporan Politik Uang

Sebarkan artikel ini
10f18296 picsart 24 01 02 16 36 26 642 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Masa kampanye selama 75 hari telah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir lebih kurang sebulan lagi, pada 10 Februari 2024 mendatang. Selama kampanye berjalan, Bawaslu Kabupaten Berau pun belum menerima laporan terkait adanya indikasi politik uang.

Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor menjelaskan pihaknya belum menerima laporan terkait politik uang. Kegiatan kampanye di Kabupaten Berau juga masih dapat diawasi oleh seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan yang dibantu juga dengan Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD).

“Sampai saat ini belum ada laporan. Seluruh partai politik yang melaksanakan kegiatan kampanye selalu berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan. Dan sampai saat ini dari hasil laporan dari jajaran kegiatan kampanye dari partai politik, berjalan sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah kampanye berakhir, lanjutnya, akan ada masa tenang selama tiga hari terhitung sejak tanggal 11,12, dan 13 Februari 2024. Selama masa tenang tersebut, seluruh peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan lagi mengadakan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Semua APK yang saat ini terpasang juga akan ditertibkan.

“Untuk itu Bawaslu mengimbau seluruh peserta pemilu agar dapat melaksanakan kegiatan kampanye sesuai waktu yang masih ada secara maksimal dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi media ini terkait dugaan pengumpulan KTP dengan iming-iming sejumlah uang, Tamjidillah menerangkan hal itu melanggar ketentuan yang berlaku, khususnya pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak dibolehkan sesuai ketentuan aturan tentunya. Yang boleh hanya memberikan bahan kampanye dan konsumsi dalam bentuk makanan saat berlangsungnya kegiatan kampanye,” imbuhnya.

Ditambahkannya, apabila ditemukan terjadinya pengumpulan KTP dengan iming-iming sejumlah uang, caleg tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Hal itu juga akan dilakukan apabila telah terpenuhinya syarat formil dan materiil.

“Dan akan dibahas bersama dalam Rapat sentra Gakkumdu, bersama Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, apakah unsur-unsur dugaan pidana pemilu tersebut nantinya terpenuhi atau tidak? Jika terpenuhi diteruskan ke tahap selanjutnya sampai proses persidangan,” bebernya.

Mengingat waktu kampanye tersisa sebulan lagi, Tamjidillah berharap seluruh peserta pemilu yang sedang melaksanakan kegiatan kampanye dapat mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, agar pemilu di Kabupaten Berau dapat berjalan aman dan kondusif.

“Dan masyarakat silakan menentukan hak pilihnya sesuai TPS masing-masing dimana mereka terdaftar dan masyarakat dapat menentukan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024 tanpa harus tercederai oleh segala bentuk pelanggaran. Hal ini tentunya menjadi harapan kita semua,” tandasnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!