Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Satu Caleg Berau Mantan Napi Tipikor

Avatar of Redaksi
ZonaTV
322
×

Satu Caleg Berau Mantan Napi Tipikor

Sebarkan artikel ini
2a6de7f7 picsart 23 10 05 11 07 53 456 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan berupa larangan pencalonan bagi calon anggota legislatif (Caleg) mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk maju pada perhelatan pileg 2024, pada semua tingkatan.

Pasca putusan MK itu dikeluarkan beberapa hari lalu, salah satu caleg dari sebuah partai politik di Berau diketahui merupakan mantan narapidana tipikor. Terkait hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau siap menjalankan putusan MK itu sambil menunggu arahan dari KPU RI.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Berau, Debi Asmara menjelaskan putusan MK tersebut memang mesti diikuti. Meskipun tidak bisa dimungkiri, putusan itu dikeluarkan terlalu dekat dengan penetapan pengajuan caleg dalam daftar calon sementara (DCS).

“Surat MK turun di akhir masa pengajuan. Seandainya di awal, kami mewanti-wanti partai politik untuk mengganti. Tapi ini di akhir jadi kita tidak bisa mengganti lebih dahulu karena aturan dari MK ini mepet,” jelasnya.

Diakuinya, di Berau memang terdapat satu caleg yang merupakan mantan narapidana tipikor. Sebelum putusan itu berlaku, caleg tersebut juga dinilai sudah memenuhi semua persyaratan sesuai PKPU yang berlaku sebelumnya.

Beberapa persyaratan itu yakni para caleg mantan narapidana yang mencalonkan diri harus memenuhi syarat telah bebas selama lima tahun atau lebih selepas kurungan penjara. Selain itu, caleg mantan napi wajib mengumumkan secara terbuka tentang jati dirinya di media massa.

Lebih dari itu, caleg eks narapidana itu sudah selesai menjalankan masa tahanan dibuktikan dengan surat kepala lapas. Jika semua syarat itu terpenuhi, maka caleg tersebut boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Kalau satu mantan napi koruptor itu dia sudah penuhi syarat. Sudah bebas lebih dari 5 tahun, tepatnya 8 tahun,” jelasnya.

Berbeda dengan PKPU sebelumnya, putusan yang dikeluarkan MK saat ini, benar-benar melarang para caleg narapidana tipikor untuk mencalonkan diri. Pasalnya, koruptor diancam pidana 5 tahun atau lebih. Hal itu berbeda dengan mantan napi dengan tindak pidana lainnya.

“Kalau kemarin masih ada ruang. Tapi itu juga cukup membuat kisruh karena beda pemahaman. Tapi kalau yang sekarang, jika dia mantan napi tipikor, dia otomatis tidak bisa. Karena tipikor ini ancamannya 5 tahun ke atas,” terangnya.

Saat ini, lanjut Debi, KPU Berau akan menunggu kepastian proses selanjutnya dari KPU RI. Jika arahan dari KPU meminta agar caleg tersebut diganti maka KPU kabupaten/kota sebagai implementator kewenangan pusat akan siap mengikuti proses tersebut.

“Kalau prosesnya masih ada kita akan mengajukan untuk segera diganti. Tapi kemarin sudah ada penyerahan DCS. Dan kami hanya menunggu surat saja terkait itu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, selain satu caleg mantan narapidana tipikor, terdapat juga mantan napi lain yang mencalonkan diri pada pileg 2024 mendatang. Mantan napi itu juga berasal dari parpol berbeda.

“Dan itu totalnya ada tiga orang. Yang pernah terlibat kasus penganiayaan satu orang dan dua lainnya dengan tindak pidana lainnya,” tandasnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan