Tanjung Redeb – Seorang pria berinisial R (39) di Talisayan ditangkap Satresnarkoba Polres Berau, atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Kamis (26/9/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan itu terjadi sekira pukul 09.20 WITA, di wilayah Kecamatan Talisayan.
Bersama tersangka, turut disita barang bukti, berupa satu bungkus sedang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, sebuah plastik C Tik berukuran sedang, satu lembar celana pendek dan 1 unit hanphone merk Oppo berwarna ungu.
“Jumlah total berat bruto barang bukti sabu 23,91 Gram,” ujarnya.
Diterbangkannya, kronologi pengungkapan, berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 06.30 Wita, Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang sering terjadi di sekitar Talisayan.
Selanjutnya petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan pada hari yang sama, sekitar pukul 09.20 Wita di Talisayan, petugas Kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama R.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus sedang yang diduga narkotika sabu,” katanya.
Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya. (Fery)