Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Satresnarkoba Polres Berau Sita 46,44 Gram Sabu dari Tangan Pria 41 Tahun

ZonaTV
14
×

Satresnarkoba Polres Berau Sita 46,44 Gram Sabu dari Tangan Pria 41 Tahun

Sebarkan artikel ini
c9967c3a img 20261030 wa0074
Barang Bukti ( Polres Berau)

BERAU, Zona.my.id – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Berau. Seorang pria berinisial RAM (41) ditangkap di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (26/10/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 46,44 gram yang dikemas dalam 12 bungkus. Dua timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 Wita oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Berau. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RAM.

Dari hasil pemeriksaan awal, RAM mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus besar dan 11 bungkus kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan 46,44 gram.

“Petugas kami mengamankan seorang laki-laki berinisial RAM sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah dilakukan interogasi singkat, yang bersangkutan mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya,” ujarnya, dikutip dari keterangan Polres Berau, Jumat (30/10/2026).

Selain belasan bungkus sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya dua timbangan digital berwarna hitam dan silver, satu bundel plastik klip kecil, satu bundel pipet, sendok sabu, lakban kecil, dua kantong plastik berwarna hitam dan merah muda, serta satu unit telepon seluler berwarna biru navy.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RAM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dijerat dengan ketentuan subsider terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I.

Polres Berau masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan