Tanjung Redeb – Pegawai di lingkup Kabupaten Berau juga menjadi salah satu fokus yang ditingkatkan kesejahteraannya oleh Pemkab Berau. Apresiasi ini pun diberikan berupa kenaikan gaji dan insentif untuk para ASN, P3K, dan PTT.
Tercatat, ribuan pegawai sudah mendapatkan kenaikan gaji dan insentif yang diberlakukan sejak Januari 2024 lalu, pada masa pemerintahan Sri Juniarsih-Gamalis.
Besaran kenaikan gaji yang diterima masing-masing ASN dan PPPK berbeda, sesuai dengan golongan dan jabatan. Alokasi kenaikan rata-rata 8 persen. Untuk gaji PNS naik atau bertambah Rp 1 juta per bulan, P3K naik Rp 500 ribu per bulan, dan PTT atau honorer naik Rp 300 ribu per bulan.
Meskipun kenaikan gaji ini berlaku mulai Januari 2024, namun baru dibayarkan di bulan Maret 2024. Hal ini karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 yang baru diterbitkan sepekan sebelumnya.
Sekretaris Daerah, Muhammad Said menjelaskan, anggaran kenaikan tunjangan bagi ASN dan PTT telah dialokasikan di RAPBD 2024. Untuk besaran nilainya secara keseluruhan disusun dalam standarisasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, Sapransyah, membenarkan hal itu. Dan keterlambatan atau rapel gaji yang diberikan itu, besarannnya berbeda, sesuai dengan golongan dan jabatan.
Dijelaskan, kenaikan gaji selama dua bulan terakhir belum ditetapkan lantaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 baru turun sepekan lalu.
“Alokasi kenaikan rata-rata 8 persen, kalau PPPK ketentuan gaji disesuaikan pasca mereka direkrut. Dan anggaran pun telah disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada di Kabupaten Berau. Untuk jumlah pasti pegawai penerimanya, mengikuti perubahan masa kerja misalnya kalau ada yang pensiun, otomatis berkurang,” tambahnya.
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji itu disampaikan saat periode Presiden Jokowi, yang mengajukan RUU APBN 2024 saat rapat paripurna, pada Agustus 2023. Dimana untuk gaji ASN, TNI/Polri akan naik 8 persen dan pensiunan 12 persen pada tahun 2024.
Kebijakan yang dikeluarkan itu membawa dampak positif ke daerah. Para ASN pun bergembira mendengar kabar tersebut. Kegembiraan tersebut tentu bukan tanpa alasan, pasalnya dalam 10 tahun terakhir kenaikan gaji itu baru terjadi dua kali. (Tim/Fery)