Tanjung Redeb – Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH KALTIM) Meminta Gubernur Kaltim Terpilih untuk menyikapi dengan tegas terkait kewajiban reklamasi. Mengingat izin usaha PKP2B PT Berau Coal sudah hampir memasuki masa akhir yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan Informasi yang di himpun oleh AMPPH KALTIM, konsesi area kerja PT Berau Coal sangat membahayakan masa depan Kalimantan Timur dan pemukiman masyarakat yang begitu dekat dengan area sungai Segah Berau dan lubang tambang yang belum sama sekali dilakukan reklamasi oleh perusahaan tersebut. sehingga mendorong gubernur Kalimantan Timur untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan PKP2B tersebut
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kaltim. Kasdiansyah, mengatakan bahwa ini merupakan bentuk dari kurangnya ketegasan pengawasan yang dilakukan Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang terkesan menutup mata dalam mengawasi aktivitas perusahaan PKP2B tersebut
“Sangat miris melihat aktivitas tambang PT Berau Coal ini, patut di pertanyakan SOP dan AMDAL yang di miliki Oleh perusahaan raksasa tersebut, kita berharap izin perusahaan tersebut perlu di evaluasi serius oleh pemerintah pusat, karena kita ketahui bersama bahwa Reklamasi lubang tambang merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan.” Ujar Dian
Selain itu, Dian mengatakan apabila Gubernur Kaltim tidak merespon hal tersebut bakal turut menggelar Aksi demontrasi di gubernur Kalimantan Timur menuntut kewajiban perusahaan PT Berau Coal untuk melakukan reklamasi dan mendesak kepada pemerintah pusat untuk menolak terkait perpanjangan izin Perusahaan Raksasa PKP2B PT Berau Coal tersebut.
“Kita minta sikap tegas pemerintah pusat dan gubernur Kaltim untuk merespon kewajiban PT Berau Coal ini, Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, sehingga perlu pemprov Kaltim mengambil sikap tegas terhadap hal seperti ini, begitu banyak lubang bekas tambang yang belum direklamasi oleh perusahaan tersebut, serta jarak aktivitas pertambangan dan sungai segah tidak sampai 500 meter, bahkan bisa dikatakan sangat dekat dengan aliran sungai,” tambahnya
“Sangat berbahaya untuk keberlangsungan ekosistem di sekitar sungai segah karena operasi tersebut kami menduga sudah diluar dari SOP Dan AMDAL perusahaan PKP2B tersebut” tegasnya
tentu masyarakat memiliki kewajiban untuk mengkritisi hal tersebut karena akan berakibat fatal apabila ini dibiarkan, Kita lihat sendiri Desakan masyarakat sipil begitu mudah diabaikan dan bahkan pemerintah daerah tidak peduli dengan soal ini.
Penulis : Tim
Editor : Fery