Tanjung Redeb – Rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Polres Berau diwarnai dengan aksi pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (minol). Ribuan botol minol yang merupakan hasil tangkapan Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau dimusnahkan dalam acara tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, bersama Forkopimda, memimpin pemusnahan ribuan botol minol milik tersangka AAB (54), warga Sambaliung. Tersangka AAB dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Berau,” ujar Kapolres.
Puluhan ribu botol minol yang disita pihaknya diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 800 juta jika dikonversikan menjadi rupiah.
“Ini adalah langkah tegas kami dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat,” tambah AKBP Steyven.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi tinggi atas pengungkapan perdagangan miras ilegal yang cukup besar ini. Ia berharap Polres Berau dapat menangkap semua pelaku penjualan miras di Berau tanpa pandang bulu.
“Saya berharap tindakan tegas ini terus berlanjut dan para pelaku dihukum sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, bukan hanya dengan Tipiring,” tegas Bupati Sri Juniarsih.
Pemusnahan ribuan botol minol ini menjadi simbol komitmen bersama antara Polres Berau dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal. Acara tersebut diakhiri dengan pesan tegas dari Kapolres dan Bupati Berau untuk terus berperang melawan perdagangan ilegal demi kesejahteraan masyarakat Berau. (Adv/Fery)