Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Perumahan Griya Salam Disebut Tak Miliki Dokumen UPL/UKL

Avatar of Redaksi
ZonaTV
599
×

Perumahan Griya Salam Disebut Tak Miliki Dokumen UPL/UKL

Sebarkan artikel ini
f8402fd1 picsart 23 09 11 18 24 40 657 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Pembangunan perumahan Griya Salam yang terletak di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb, belum mengantongi dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL/ UKL). Hal itu tentu melahirkan pertanyaan juga terkait legalitas aktivitas tambang di sekitar kompleks perumahan itu.

Koordinator Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan pada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Berau, Teddy membenarkan hal itu. Menurutnya, dokumen UPL/UKL yang ada hanyalah dokumen UPL/UKL Perumahan Bumi Berau.

“Dari sisi kami, Griya Salam itu tidak tercatat dari dokumen lingkungan. Yang ada di kami hanyalah Perumahan Bumi Berau,” jelasnya.

Ketiadaan dokumen lingkungan itu, menurut Teddy, harus menjadi dasar bagi penerbitan izin lainnya. Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, Teddy mempertanyakan dasar pendirian perumahan tersebut.

“Atas dasar apa dia membangun? Lalu kalau ada pembebasan, pembebasannya pakai bendera apa? Perumahan Bumi Berau atau Griya Salam? Itu yang pertama. Yang kedua, membebaskannya kepada siapa? Apakah pemilik rumah atau developernya?” bebernya.

Terkait pembebasan lahan, lanjut Teddy, bukan dilakukan oleh penghuni yang berdiam pada perumahan tersebut atau keluarga penghuni. Sebaliknya oleh developer. Ironisnya lagi, perumahan itu hanya dibangun dalam waktu 18 hari untuk 1 unit rumah.

“Yang benar itu, si developer ngomong. Kami sudah beli tanahnya. Oke. Kamu beli tanahnya tidak masalah. Tapi kamu harus ngurus izinnya, lingkungannya. Minimal kamu dengan pemilik perumahan lama itu ada adendum,” tegasnya.

Diakuinya, adendum atau perubahan terkait Perumahan Bumi Berau menjadi Griya Salam tersebut juga harus dilaporkan ke pemerintah daerah. Hal itu tertera dalam klausul SK terbitnya UPL/UKL.

“Di klausul mengenai SK terbitnya UPL/UKL itu, apapun perubahannya, dia (developer) harus lapor ke Pemda. Ini dia ngga lapor,” terangnya.

Menanggapi media ini terkait aktivitas tambang di sekitar perumahan itu yang tentu dimulai dengan pembebasan lahan, Teddy menjelaskan memang ke depan akan dilaksanakan pembebasan lahan di atas kompleks yang belum memiliki perizinan UPL/UKL itu.

Legalitas tambang, tambah Teddy, berkiblat pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dengan demikian untuk memastikan legal atau ilegalnya sebuah aktivitas tambang, RKAB tersebut mesti dibuka.

“Sekarang, apakah perumahan yang mendekati area operasional tambang yang ilegal atau aktivitas tambang yang mendekati perumahan warga? Kalau aktivitas tambang maka kiblatnya RKAB,” ungkapnya.

Menurut Teddy, perusahaan yang menjalankan aktivitas tambang di lokasi itu tentu kebingungan. Sebab, untuk membebaskan lahan di lokasi itu diperlukan dasar kajian lingkungan atau dokumen UPL/UKL tersebut.

Perusahaan tambang yang beraktivitas di lokasi itu, lanjutnya, memang bersedia membuka pintu selebar-lebarnya untuk melakukan pembebasan lahan. Termasuk membuat perundingan untuk mematok harga yang sesuai.

“Tapi dengan siapa dia mau berunding itu. Apakah pemilik lama ataukah pemilik baru. Karena perusahaan tidak mau konflik. Padahal kalau didetailkan itu, ngapain buka ini, pakai izin yang mana. Developernya kan sudah mendirikan bendera Griya Salam. Ternyata tidak ada izinnya,” tutupnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan