Tanjung Redeb – Sesuai data Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Berau, perselisihan HI di Kabupaten Berau sejak Januari hingga April 2024, mencapai 45 kasus.
Dari jumlah itu, perselisihan kepentingan sejumlah 1 kasus, perselisihan hak sebanyak 21 kasus, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebanyak 13 kasus.
Menanggapi hal itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas meminta perusahaan dan pekerja serta serikat buruh agar mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan perselisihan HI yang terjadi.
“Dengan lebih mengutamakan komunikasi dan penyelesaian bipartit terlebih dahulu,” ungkapnya.
Disampaikannya, Pemkab Berau tidak menutup mata terhadap semua perselisihan HI yang terjadi. Bahkan, Pemkab Berau selalu berupaya agar dalam penyelesaian perselisihan HI tersebut, kepentingan para pekerja tidak diabaikan.
“Kami sebagai pemerintah daerah siap memfasilitasi sesuai regulasi yang berlaku. Tentu saja kami berpihak kepada tenaga kerja yang selama ini mengurangi angka pengangguran di Berau,” tegasnya.
Bupati Sri berharap, komunikasi yang sehat dan penyelesaian perselisihan HI sesuai mekanisme yang berlaku tetap dijunjung tinggi. Pasalnya, hal itu berdampak terhadap produktivitas pekerja dan perusahaan.
“Hubungan sehat pekerja dan perusahaan meningkatkan produktivitas dan keuntungan bagi semua pihak,” pungkasnya. (Adv/Elton/Fery)