Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauHukum Kriminal

Penipuan dan Penggelapan Miliaran Rupiah, Pemuda Berinisial AA Diringkus Satreskrim Polres Berau

Avatar of Redaksi
ZonaTV
1020
×

Penipuan dan Penggelapan Miliaran Rupiah, Pemuda Berinisial AA Diringkus Satreskrim Polres Berau

Sebarkan artikel ini
8d30e1a9 80d8 45b4 9f95 d670e12892c1
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Seorang pemuda berinisial AA (28) harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan dilakukan di Jakarta, tempat AA bersembunyi setelah melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna, menjelaskan bahwa kasus ini telah memakan korban yang cukup banyak, dan hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Beberapa orang diduga menjadi korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh AA, dengan total kerugian mencapai angka fantastis, yakni miliaran rupiah.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, namun dari laporan yang kami terima, kerugian korban dalam kasus ini sudah mencapai miliaran rupiah,” ujar AKP Ardian Rahayu Priyatna saat ditemui oleh media Zona.my.id di Mapolres Berau.

Salah satu korban yang melaporkan kasus ini adalah AU, yang mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Menurut keterangan yang didapat, AU awalnya mempercayai AA sebagai penjual yang bisa menyediakan barang yang dibutuhkan. Namun, setelah uang ditransfer, barang yang dipesan tak pernah sampai.

“AU ini mentransfer uang sebesar Rp 300 juta kepada pelaku untuk membeli barang. Namun, setelah uang tersebut masuk, barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim oleh pelaku,” ungkap AKP Ardian.

Selain AU, terdapat juga korban lain yang mengalami kerugian lebih besar. Beberapa korban dilaporkan kehilangan uang dengan jumlah yang mencapai Rp 500 juta hingga Rp 900 juta akibat aksi tipu-tipu yang dilakukan AA.

Modus yang digunakan pelaku cukup sederhana namun berhasil menjerat banyak orang, yaitu dengan menawarkan barang yang seolah-olah tersedia dan siap dijual, padahal barang tersebut tidak pernah ada.

“Pelaku menawarkan barang kepada para korban, namun setelah uang ditransfer, barang yang dipesan tidak pernah dikirim. Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini setelah merasa ditipu,” tambah Ardian.

Menurut Ardian, penipuan yang dilakukan AA tergolong profesional dan terencana. Pelaku berhasil mendapatkan kepercayaan korban dengan memanfaatkan transaksi jual beli yang kelihatan sah, sehingga korban merasa aman saat mentransfer sejumlah uang yang besar. Namun, setelah uang diterima oleh pelaku, komunikasi menjadi terputus, dan barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

AKP Ardian juga menyebut bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan untuk mengidentifikasi apakah ada korban lainnya yang belum melaporkan kejahatan ini.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas,” tegasnya.

Dalam upaya penangkapan, AA berhasil diamankan di Jakarta setelah dilakukan penelusuran oleh tim Satreskrim Polres Berau. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Berau untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Atas tindakannya, AA dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Proses hukum saat ini masih berlangsung, dan kita masih terus mendalami keterlibatan pelaku serta apakah ada rekan yang ikut membantu dalam kejahatan ini,” pungkas Ardian. (Tim/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan