Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
DISKOMINFO BERAU

Pemkab Berau Hadirkan Pelaku Usaha dan Komunitas Pengolahan Sampah Organik

ZonaTV
23
×

Pemkab Berau Hadirkan Pelaku Usaha dan Komunitas Pengolahan Sampah Organik

Sebarkan artikel ini
1dca3079 d361 4dad 89a7 fc4c546170f7

TANJUNG REDEB — Pengelolaan sampah kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Berau. Dengan meningkatnya timbulan harian dan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang makin menipis, Pemkab mendorong pola pengurangan sampah langsung dari sumbernya—terutama dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menyampaikan bahwa pengurangan sampah tidak bisa hanya mengandalkan sistem pengangkutan. Setiap pelaku usaha dituntut lebih aktif melakukan pengolahan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris DLHK Berau, Masrani, menyebut kontribusi sampah dari sektor Horeka cukup signifikan. Data menunjukkan sekitar 11 persen dari total sampah harian yang masuk ke TPA berasal dari sektor tersebut.

“Jika sampah dari usaha makanan dan perhotelan tidak dikelola sejak awal, tekanan terhadap TPA akan semakin berat. Kita harus mulai dari sumbernya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi TPA Berau saat ini sudah berada pada level yang mengkhawatirkan. Ruang tampung yang terbatas membuat upaya pengurangan sampah menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda.

Selain itu, Berau juga harus mengejar target nasional dalam RPJM 2025–2029. Masrani mengungkapkan, capaian pengelolaan sampah daerah masih perlu ditingkatkan agar selaras dengan target pengumpulan dan penanganan sampah yang mencapai 52,21 persen pada 2025 dan 100 persen pada 2029.

“Target nasional itu tidak bisa dicapai sendiri. Perlu keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, komunitas, hingga masyarakat,” tambahnya.

Untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha, DLHK Berau telah melaksanakan sosialisasi dan pelatihan teknis. Kegiatan tersebut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah, PHRI, bank sampah, pengelola kompos, hingga komunitas penggiat maggot dan pengolah sampah organik. Program ini diharapkan mampu menciptakan pola pengelolaan yang lebih efisien di setiap tempat usaha.

Masrani juga menyinggung dinamika pengelolaan TPA di tingkat nasional. Pada Maret 2025, lebih dari 340 daerah tercatat mendapat teguran dari Kementerian LHK akibat tidak memenuhi standar pengelolaan TPA. Sanksi berupa penghentian metode pendamping menjadi pengingat bagi daerah lain untuk segera berbenah.

“Jika pengelolaannya tidak ditingkatkan, bukan tidak mungkin TPA terpaksa ditutup. Sudah ada daerah yang mengalami kendala tersebut,” ucapnya.

DLHK berharap langkah kolaboratif ini mampu mendorong perubahan pola pikir pelaku Horeka, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga lingkungan.

Melalui upaya ini, Pemkab Berau menegaskan kembali komitmennya: pengurangan sampah bukan sekadar program, tetapi tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat. (adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan