Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, telah mengumumkan kebijakan signifikan yang meringankan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 100 persen bagi masyarakat yang mengurus sertifikat hak milik melalui pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL).
Keringanan BPHTB ini berlaku mulai Agustus hingga Desember 2024, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-71 Kabupaten Berau pada 15 September 2024.
Sri Juniarsih Mas menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan pemotongan BPHTB dengan pengurangan berjenjang, hingga pengurangan terbesar yaitu 100 persen.
“Kebijakan ini kami ambil untuk meringankan beban masyarakat dan memudahkan mereka dalam pengurusan sertifikat kepemilikan lahan,” jelas Sri Juniarsih Mas, didampingi Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie.
Bupati perempuan pertama di Bumi Batiwakkal ini berharap momentum pemberian insentif fiskal ini dapat meningkatkan kemampuan dan perekonomian masyarakat. Terlebih lagi, kesempatan ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kabupaten Berau, yang tentu menjadi hari bahagia bagi seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal.
“Saya berharap masyarakat memanfaatkan momentum beberapa bulan ke depan ini,” ujarnya.
Saat ini, pembentukan produk hukum melalui Surat Keputusan Bupati Berau sedang dalam tahap penyusunan dan diharapkan dapat segera terbit dalam beberapa hari ke depan. Dengan demikian, pelayanan pemotongan keringanan BPHTB ini bisa segera direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Adv/Tim/Fery)