Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kesehatan

Pelayanan Lansia di RSUD Abdul Rivai Dipertanyakan, Warga Minta Klarifikasi Tertulis

ZonaTV
15
×

Pelayanan Lansia di RSUD Abdul Rivai Dipertanyakan, Warga Minta Klarifikasi Tertulis

Sebarkan artikel ini
240a2a44 img 20261022 wa0100
RSUD ABDUL RIVAI (Ist)

BERAU – Mekanisme pelayanan bagi pasien lanjut usia di RSUD dr. Abdul Rivai Kabupaten Berau menjadi sorotan. Seorang warga, Rantau Dwi Atmojo, meminta pihak rumah sakit menjelaskan secara tertulis kebijakan pelayanan bagi kelompok rentan, terutama terkait pendaftaran dan sistem antrean pasien lansia.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 20 Oktober 2026, menyusul pengalaman Rantau saat mengantar ibunya yang berusia 63 tahun untuk berobat ke Poli Paru RSUD dr. Abdul Rivai pada 19 Oktober 2026.

Dalam suratnya, Rantau menjelaskan bahwa ibunya datang dengan membawa rujukan dari Puskesmas Kecamatan Teluk Bayur. Setelah menjalani proses pendaftaran, sang ibu memperoleh nomor antrean 193.

Rantau kemudian menanyakan kepada petugas loket mengenai mekanisme pelayanan bagi pasien lanjut usia, termasuk apakah terdapat antrean atau prosedur khusus yang berbeda dari pasien umum.

Namun, menurut keterangan Rantau dalam surat tersebut, petugas loket menyampaikan bahwa pasien lanjut usia diperlakukan sama dengan pasien umum.

Rantau mengaku belum memperoleh penjelasan yang tegas ketika melanjutkan pertanyaan ke bagian Informasi dan Pengaduan serta Tata Usaha rumah sakit. Ia menyebut Kepala Bagian Rekam Medis turut dihadirkan dalam proses tersebut, tetapi sejumlah hal yang dipertanyakannya belum mendapatkan kejelasan.

“Persoalan yang saya sampaikan bukan semata-mata mengenai nomor antrean yang diperoleh ibu saya, melainkan mengenai kejelasan kebijakan dan implementasi pelayanan terhadap pasien lanjut usia sebagai kelompok rentan,” demikian inti keberatan yang disampaikan Rantau dalam suratnya.

Rantau menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih luas daripada sekadar urutan antrean. Menurutnya, rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan publik perlu menjelaskan bentuk kemudahan dan perlakuan khusus yang diberikan kepada pasien lanjut usia.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya ketentuan mengenai perlakuan khusus bagi anggota masyarakat tertentu. Ia juga mencantumkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan sebagai dasar pertimbangannya.

Dalam surat itu, Rantau menegaskan bahwa perlakuan khusus tidak harus selalu diwujudkan melalui loket tersendiri. Namun, menurutnya, rumah sakit perlu menjelaskan secara transparan mekanisme pelayanan yang tersedia bagi kelompok rentan.

“Masa sekelas rumah sakit tidak ada loket antrian untuk lansia, masa kalah dengan rumah sakit yang ada loket khusus lansia,” bilangnya.

Ia meminta klarifikasi apakah RSUD dr. Abdul Rivai telah memiliki kebijakan atau standar operasional prosedur (SOP) khusus bagi pasien lanjut usia.

Penjelasan yang diminta meliputi proses pendaftaran, mekanisme antrean, ruang tunggu, akses menuju poli, pemeriksaan medis, hingga penanganan pengaduan pasien.

Rantau juga meminta pihak rumah sakit menjelaskan dasar kebijakan apabila pasien lansia memang menggunakan mekanisme antrean yang sama dengan pasien umum, termasuk bagaimana penerapannya tetap memberikan kemudahan bagi kelompok rentan.

Selain meminta klarifikasi, Rantau meminta Direktur RSUD dr. Abdul Rivai memberikan komitmen tertulis untuk mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan bagi pasien lanjut usia.

Beberapa hal yang didorongnya antara lain evaluasi sistem pendaftaran dan antrean, peningkatan pemahaman petugas loket mengenai pelayanan kelompok rentan, serta penyediaan informasi yang mudah diakses masyarakat mengenai hak pasien

Lebih lanjut, apabila dalam belum ada tanggapan atau pembenahan dari pihak RSUD Abdul Rivai, Rantau akan menggelar aksi bersama teman-teman yang tergabung dalam forum Gerakan Masyarakat Sipil Berau (GMSB) pada Senin 26 Oktober 2026 mendatang.

“Saya berharap ada pembenahan lah dari rumah sakit kalau dalam tiga hari kedelapan belum ada jawaban dari pihak terkait, kami akan menggelar aksi,” ujarnya.

Rantau berharap dengan sutat teguran yang dilayangkan kepada RSUD Abdul Rivai kedepannya dapat melakukan pembenahan terhadap pasien.

“Saya harap atas kejadian ini rumah sakit depannya dapat berbenah dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harapnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan