Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
DISKOMINFO BERAUAdvertorialPemkab Berau

Pelaku Ekraf Amankan HAKI agar Bisa Naik Kelas dan Tembus Pasar Lebih Luas

ZonaTV
19
×

Pelaku Ekraf Amankan HAKI agar Bisa Naik Kelas dan Tembus Pasar Lebih Luas

Sebarkan artikel ini
97f2101e img 20251129 wa0000
IKLAN VIDEO LIST

TANJUNG REDEB – Upaya memperkuat daya saing pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Berau kembali digencarkan. Dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Merek yang diikuti 30 pelaku kreatif dari berbagai subsektor, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menegaskan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai fondasi utama pengembangan usaha kreatif.

Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, menjelaskan bahwa karya kreatif saat ini tidak lagi cukup dinilai dari estetika dan inovasinya saja. Di era digital, setiap karya memiliki nilai ekonomi yang dapat dioptimalkan apabila dilindungi secara hukum.

“Banyak pelaku kreatif berfokus pada produksi dan pemasaran, tetapi melupakan perlindungan karya. Padahal HAKI adalah benteng utama agar karya tidak mudah disalin dan memiliki nilai ekonomi yang pasti,” ungkap Ilyas.

Ia menyebut masih banyak pelaku ekraf yang belum memahami cara mendaftarkan merek, karya, atau kekayaan intelektual lainnya. Padahal, literasi HAKI adalah syarat untuk bertahan di pasar yang semakin kompetitif.

“Kita tidak kekurangan ide atau bakat. Yang kurang adalah kesadaran bahwa karya adalah aset. Jika ingin naik kelas, perlindungan HAKI bukan sekadar opsi, tapi kewajiban,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan Talanpekda Kabupaten Berau yang berfokus meningkatkan kualitas pelaku ekraf pada enam subsektor prioritas. Disbudpar menilai industri kreatif menjual tiga hal utama: ide, identitas, dan inovasi. Karena itu, perlindungan hukum menjadi sangat penting.

“Kalau karya tidak didaftarkan, maka siapa pun bisa mengambil dan memanfaatkannya untuk kepentingan bisnis. Dengan HAKI, pelaku ekraf memegang hak penuh atas karya yang mereka ciptakan,” tambahnya.

Ilyas juga menekankan bahwa HAKI tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan, tetapi juga dapat membuka peluang bisnis baru, seperti lisensi, kolaborasi usaha, dan monetisasi merek.

“HAKI menaikkan nilai jual produk dan memperluas akses ke pasar yang lebih besar. Ini adalah alat untuk tumbuh, bukan sekadar bertahan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Disbudpar Berau berharap semakin banyak pelaku ekraf yang segera mengurus pendaftaran kekayaan intelektualnya. Pemerintah daerah, kata Ilyas, siap memberikan pendampingan penuh sepanjang proses.

“Jangan menunggu karya viral baru mendaftar. Kita ingin pelaku kreatif Berau terlindungi sejak awal, sehingga siap bersaing di tingkat nasional bahkan internasional,” tutupnya.(Adv/SC)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan