Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Nekat Berbuat Cabul, Residivis Kembali Masuk Bui

Avatar of Redaksi
ZonaTV
675
×

Nekat Berbuat Cabul, Residivis Kembali Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
1932c89a picsart 24 03 20 15 57 03 125 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Penghuni indekos di Jalan Pulau Derawan, malam tadi digegerkan dengan aksi cabul seorang pria berinisial AS (30). AS terciduk setelah gagal melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dua tetangga kosnya, masing-masing berinisial JR dan IW.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan percobaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu kos-kosan yang terletak di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, Selasa (19/3/2024) sekira 00.10 Wita.

“Sasarannya ke JR, saat JR tidur bersama temannya IW. Sempat tarik bahu IW, tapi IW berhasil melarikan diri karena pintu kos juga tidak terkunci,” ungkapnya saat ditemui media ini Rabu (20/3/2024).

Disampaikan Suradi, tersangka yang hendak mencicipi tubuh dua korban tersebut, melakukan tindakannya karena motif tertarik dengan korban dan sering melihat tubuh korban saat korban berbaring di kamar.

“Pelaku masuk kamar korban dan mencoba lakukan pemerkosaan. Karena pintu kos tidak terkunci. Lalu antara pelaku dan korban ini berdekatan kosnya. Si korban di 01 (kamar, Red), pelaku di 03. Jadi selisih satu pintu,” imbuhnya.

Meski nekat, lanjut Suradi, aksi bejat TSK tersebut berhasil digagalkan. Korban yang tertidur tadi akhirnya terbangun. Berikutnya, berhasil menggagalkan tindakan TSK tersebut.

“Intinya pada saat itu korban dalam keadaan tertidur, satu kamar berdua mereka. Tiba-tiba si pelaku ini datang berniat untuk melakukan pemerkosaan,” bebernya.

“Untung karena satu kamar berdua, jadi yang satu itu sempat lari. Teman korban ini lalu keluar minta pertolongan kemudian melaporkan ke Polres Berau. Sehingga pelaku diamankan malam itu juga,” sambungnya.

Dengan percobaan pemerkosaan itu, tambah Suradi, AS dikenakan pasal 285 juncto 53 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan (9) tahun.

“Jadi untuk diketahui pelaku juga pernah dihukum dengan perkara yang sama, percobaan pemerkosaan di tahun 2015 di tempat lain di luar Berau,” pungkasnya. (Elton/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan