Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBeritaNasional

Muak Dibuli, CAD Tikam FP

Avatar of Redaksi
ZonaTV
278
×

Muak Dibuli, CAD Tikam FP

Sebarkan artikel ini

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman

5054e97d picsart 23 08 30 14 36 21 955 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Gegara sering dibuli, CAD (23) warga Kampung Sukan nekat menikam FP (28). Peristiwa penikaman itu, terjadi sekira pukul 23.00 Wita, Selasa (29/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, CAD dan FP pada awalnya sempat melakukan pesta miras. Dimana, pesta miras itu dilaksanakan disalah satu kediaman rekan mereka yang akan melaksanakan pernikahan.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Sesaat pesta miras terjadi, antara pelaku dengan korban terjadi ketersinggungan. Dan sempat terjadi perdebatan.

Pelaku yang sudah muak dengan perbuatan korban, langsung mengambil badik yang ada di jok motornya.

Keribuatan itu terus berlanjut. Korban dan pelaku kemudian berpindah tempat. Tepatnya, dibelakang rumah rekan mereka yang akan melakukan resepsi pernikahan.

“Kemudian mereka berkelahi di belakang rumah itu, pelaku langsung menikam korban dengan dua tusukan,” ujarnya.

Korban mendapat dua luka tusukan di bagian ulu hati dan dada kiri. Setelah mendapat tusukan itu, korban langsung terkapar dengan bersimbah darah.

“Setelah pelaku melakukan penikaman, pelaku langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri mencari perlindungan,” katanya.

15661d35 picsart 23 08 30 14 37 46 892 11zon

Setelah mendapat informasi penikaman tersebut, jajaran Polsek Sambaliung, Satreskrim Polres Berau, dan Sat Intelkam Polres Berau langsung melakukan pengejaran dan olah TKP.

“Jadi dalam kasus ini, melibatkan banyak personel. Termasuk Kasat Intelkam Polres Berau turun langsung melakukan pengejaran,” bebernya.

Sekira pukul 05.00 Wita, pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

“Saat ini pelaku sudah berada di Rutan Mapolres Berau,” sebutnya.

Terhadap pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.

“Untuk pasal 338 ini, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara . Sedangkan untuk 351 ancaman maksimalnya 7 tahun penjara,” terangnya.

“Untuk penerapan pasal, ini nanti akan didiskusikan dengan Kais Pidum Kejaksaan Negeri Berau. Pasal mana yang lebih baik disangkakan terhadap pelaku,” tukasnya.

Untuk diketahui, bersama pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu bilah badik, balok kayu, dan baju korban dan pelaku. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan