Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltara

Misteri Sertifikat Tanah Rp450 Juta di Bulungan, Pemilik Klaim Tak Pernah Jual atau Beri Kuasa

ZonaTV
17
×

Misteri Sertifikat Tanah Rp450 Juta di Bulungan, Pemilik Klaim Tak Pernah Jual atau Beri Kuasa

Sebarkan artikel ini
624edaab ff44 4e2f 9464 92f72afaf4fc
Foto: Lokasi Tanah (ist)

BULUNGAN — Persoalan sertifikat tanah menyeret perhatian di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Seorang warga Berau, Ridwan, mengaku terkejut setelah mengetahui sertifikat tanah miliknya yang diserahkan ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bulungan diduga berpindah tangan hingga berujung pada transaksi jual beli senilai Rp450 juta.

Ridwan menyebut, sertifikat tanah yang diterbitkan pada 1995 itu awalnya ia serahkan bersama istrinya ke kantor ATR/BPN Bulungan pada 4 Agustus 2026. Penyerahan tersebut dilakukan untuk keperluan perubahan sertifikat menjadi sertifikat analog.

Namun, dalam proses pengurusan, Ridwan mengaku mendapat informasi bahwa sertifikat tersebut justru telah berada di tangan seorang notaris bernama Suzi Nilawati. Bahkan, tanah yang berada di Jalan Rambut, Kabupaten Bulungan, disebut telah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Ridwan menegaskan, dirinya maupun keluarganya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun untuk mengambil sertifikat, melakukan transaksi, ataupun menjual tanah tersebut.

“Kami sekeluarga tidak pernah memberikan surat kuasa apa pun,” ujar Ridwan, Senin (12/10/2026).

Kondisi itu membuat Ridwan mempertanyakan mekanisme pengamanan dokumen pertanahan di kantor ATR/BPN Bulungan. Menurutnya, sertifikat yang diserahkan untuk kepentingan administrasi seharusnya tetap berada dalam pengawasan dan tidak dapat berpindah tanpa sepengetahuan pemilik.

“Saya juga heran, kenapa sertifikat kami bisa keluar dari kantor ATR/BPN tanpa sepengetahuan kami,” katanya.

Ridwan mengaku telah menemui pihak pembeli tanah bernama Gatot untuk meminta penjelasan. Dari pertemuan tersebut, Gatot disebut mengaku melihat sertifikat tanah berada di atas meja Suzi Nilawati saat proses transaksi berlangsung pada 4 Agustus 2026.

Menurut Ridwan, Gatot kemudian melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank dengan total mencapai Rp450 juta. Transaksi tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui Bank Mandiri.

“Pak Gatot yang membeli lahan kami melihat sertifikat itu ada di meja Ibu Suzi Nilawati saat transaksi. Karena percaya, pembayaran kemudian dilakukan empat kali transfer dengan total Rp450 juta,” jelas Ridwan.

Ridwan menilai dirinya mengalami kerugian karena tanah yang masih ia klaim sebagai miliknya disebut telah berpindah melalui proses jual beli tanpa persetujuan darinya.

Ia memastikan akan mendatangi kantor ATR/BPN Bulungan untuk meminta penjelasan terkait prosedur keluarnya sertifikat tersebut, termasuk siapa pihak yang mengambil dan dasar administrasinya.

Ridwan juga menduga terdapat pihak-pihak yang perlu diperiksa terkait proses tersebut. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

“Saya akan meminta penjelasan ke kantor ATR/BPN, karena saya merasa dirugikan secara tidak langsung,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Bulungan dan notaris Suzi Nilawati belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk mengetahui alur administrasi, dasar transaksi, serta memastikan fakta sebenarnya dalam kasus ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan