Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Masuk Tahap Persidangan, Jaksa Bacakan Dakwaan

Avatar of Redaksi
ZonaTV
260
×

Masuk Tahap Persidangan, Jaksa Bacakan Dakwaan

Sebarkan artikel ini

Libatkan JPU dari Kejagung

0f0924f0 picsart 23 11 01 15 13 19 056 11zon 2 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Kasus kurir narkoba yang membawa 6,3 Kilogram Sabu-Sabu dari Kaltara dengan tujuan Sulawesi, sudah memasuki babak baru. Secara resmi, kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz Wasitomo mengatakan, bahwa kemarin (Senin, 13 November 2023) sudah dilaksanakan sidang pertama terhadap terdakwa.

“Iya sudah mulai sidang,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam sidang pertama agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dakwaan sudah dibacakan,” katanya.

Diakuinya, akan dijadwalkan kembali sidang kedua di pekan depan. Dengan agenda eksepsi terdakwa.

“Minggu depan sidang lagi,” ungkapnya.

Disebutkannya, dalam perkara ini, ada 5 Jaksa yang menangani. 3 diantaranya berasal dari Kejaksaan Agung.

“Untuk JPU, ada juga dari Kejagung, tidak hanya dari Kejari Berau saja,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam prosesi penuntutan nantinya, pihaknya akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Jaksa Agung.

“Tuntutan bisa saja mati. Tapi semua nanti tergantung petunjuk dari Jaksa Agung,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau saat ini tengah menyusun permberkasan kasus narkoba yang telah dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, untuk dipersidangkan.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz Wasitomo.

“Pekan ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” ujarnya.

Dikatakannya, pemberkasaan saat ini yang masih dilakukan adalah mempersiapkan dakwaan terhadap tersangka.

“Masih melengkapi dakwaan,” katanya.

Dalam perkara ini, dengan barang bukti 6,3 Kilogram narkoba jenis sabu, pasal yang dipersangkakan pun mengancam hukuman terberat adalah mati.

“Pasal 112 dan 114 ancaman pidana hukuman mati,” katanya.

Ditegaskannya, persoalan ini menjadi kasus termanis di tahun ini. Bahkan, di Berau dari data Kejaksaan Negeri Berau adalah tangkapan terbesar selama ini.

“Dulu ada tangkapan 2 Kilogram narkoba, dan setelah itu baru ini yang besar lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam menangani perkara ini, pihaknya akan bekerja secara profesional. Mengingat, kemungkinan terbesar saat ini tersangka bisa dijatuhi hukuman mati.

“Tentunya, kami akan bekerja profesional,” ungkapnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!