BERAU – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi lima posisi strategis kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau kini memasuki tahap lanjutan. Setelah seluruh peserta menyelesaikan penulisan makalah, panitia seleksi tengah menunggu hasil asesmen kompetensi yang dilakukan di Balai Pengujian Kompetensi Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, mengatakan tahapan berikutnya berupa presentasi makalah dan wawancara akhir diperkirakan akan dilaksanakan dalam dua hingga tiga minggu ke depan.
“Penulisan makalah sudah selesai dilaksanakan. Saat ini kami menunggu hasil asesmen dari Yogyakarta. Setelah itu akan dijadwalkan presentasi dan wawancara akhir bagi seluruh peserta yang mengikuti seleksi lima jabatan tersebut,” ujarnya.
Lebih dari 30 peserta tercatat mengikuti seleksi untuk memperebutkan lima kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Seluruh peserta telah melalui tahapan asesmen dan penulisan makalah sebagai bagian dari proses penilaian kompetensi dan kapasitas kepemimpinan.
Menurut Said, jadwal wawancara akhir masih menyesuaikan agenda salah satu anggota panitia seleksi yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kepala Dinas Sosial Kaltim sekaligus Pelaksana Tugas Asisten I Setprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak.
“Beliau merupakan anggota panitia seleksi yang direkomendasikan oleh BKN. Karena berdomisili di Samarinda dan memiliki agenda yang cukup padat, jadwal wawancara kami sesuaikan agar seluruh tahapan dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Di tengah perhatian publik terhadap transparansi pengisian jabatan strategis, Pemkab Berau memastikan proses seleksi berlangsung secara profesional dan berada di bawah pengawasan ketat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Said menegaskan, setiap tahapan seleksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan BKN untuk menjamin objektivitas hasil seleksi.
“Semua proses diawasi dan mendapatkan pendampingan langsung dari BKN. Sistem kepegawaian sekarang jauh lebih terkontrol sehingga seluruh tahapan harus sesuai aturan,” katanya.
Pengawasan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berlaku dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi, tetapi juga pada pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
“Bahkan untuk mutasi pegawai antarbidang maupun antardinas harus memperoleh persetujuan dari BKN. Jadi mekanismenya sangat ketat,” tambahnya.
Menanggapi isu kemungkinan adanya praktik titipan jabatan dalam proses seleksi, Said menepis anggapan tersebut dan menegaskan seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi masing-masing.
“Tidak ada titip jabatan. Kita bekerja secara profesional dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, kebutuhan pengisian jabatan pimpinan di lingkungan Pemkab Berau dipastikan masih akan berlanjut. Per 1 Juli 2026, dua posisi kepala OPD tercatat kosong, yakni Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Perpustakaan.
Dalam waktu dekat, satu jabatan lagi akan kosong seiring berakhirnya masa jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Menjelang akhir tahun, posisi Kepala Dinas Pariwisata juga akan memasuki masa kekosongan.
“Dalam dua bulan ini akan ada tiga jabatan kosong, kemudian menyusul Kepala Dinas Pariwisata di akhir tahun. Empat posisi tersebut nantinya akan diisi melalui seleksi berikutnya atau mekanisme manajemen talenta,” pungkasnya.












