Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

KPU Berau Tetapkan Lokasi Pemasangan APK, Enam Titik Tak Boleh Dilanggar

Avatar of Redaksi
ZonaTV
311
×

KPU Berau Tetapkan Lokasi Pemasangan APK, Enam Titik Tak Boleh Dilanggar

Sebarkan artikel ini
3e95df18 picsart 23 10 26 13 33 23 958 11zon 1
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Sejumlah lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau. Sejalan dengan penetapan itu, pemasangan APK juga wajib memperhatikan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Terutama, terkait larangan pemasangan APK pada enam lokasi yang ditentukan.

Terkait hal itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) KPU Berau, Sahar menjelaskan lokasi pemasangan APK tersebut mengikuti Keputusan KPU Berau Nomor 296 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan itu, lanjutnya, selain partai politik (parpol) peserta pemilu, KPU Berau juga akan turun langsung dalam memfasilitasi pemasangan APK. Secara khusus untuk tingkat kabupaten, pemasangan APK dalam kota yang difasilitasi langsung oleh KPU Berau akan menyasar pada dua lokasi.

“Sebenarnya ada tujuh lokasi yang disiapkan. Tapi karena anggaran dari APBN yang masuk ke kami kurang, maka hanya ada dua lokasi yang akan kami pasang sendiri yakni di depan Kesbangpol dan di lapangan GOR,” jelasnya.

Disampaikannya, jika terdapat tambahan anggaran maka akan diupayakan agar lokasi pemasangan APK dilakukan juga pada lokasi lain yang sudah ditentukan seperti di Jalan Haji Isa I, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Gatot Subroto depan Inhutani, Jalan Pemuda depan Apotek Kasih Ibu, dan Jalan Ahmad Yani.

“Seperti tingkat kabupaten, untuk titik APK khusus yang kami fasilitasi tempat ada dua di masing-masing kecamatan. Dan di masing-masing kelurahan/kampung juga dua. Kami hanya fasilitasi tempat. Sedangkan desain dan pemasangannya ditangani langsung oleh parpol,” terangnya.

Lokasi pemasangan APK yang difasilitasi langsung oleh KPU Berau, lanjutnya, tidak wajib digunakan oleh parpol peserta pemilu. Sebab, parpol juga sudah disiapkan lokasi sendiri sesuai Keputusan KPU Berau Nomor 296 tersebut.

“APK bebas saja mereka pasang. Yang penting tidak melanggar PKPU Nomor 15. Untuk pemasangan itu sesuai dengan SK penetapan lokasi itu. Lokasi yang kami fasilitasi juga tidak wajib mereka gunakan. Boleh iya dan boleh tidak,” tegasnya.

Sedangkan terkait desain APK, tambah Sahar, kembali ke parpol peserta pemilu. Kendati demikian desain APK tersebut tetap mengikuti aturan yang berlaku dan dipasang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan sesuai keputusan KPU Berau tersebut.

“Desain APK terserah parpol. Yang penting tidak melanggar PKPU 15. Ukuran, hanya disepakati maksimal 4×6, di bawah itu tidak apa-apa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sahar menjelaskan penetapan lokasi tersebut tetap memperhatikan atau tidak boleh melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, terutama pasal 70-71 yang memuat larangan pemasangan APK pada lebih kurang enam lokasi yang sudah ditentukan.

Enam lokasi itu yakni, tempat ibadah, rumah sakit dan atau pelayanan kesehatan lainnya, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Untuk diketahui keputusan KPU Berau Nomor 296 tahun 2023 tersebut diterbitkan pada tanggal 24 November 2023 lalu. Dengan tetap berpedoman pada PKPU Nomor 15, keputusan itu akan berlaku selama tahapan kampanye berlangsung atau selama 75 hari, dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan