Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

KPU Berau Selesaikan Masa Perbaikan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Avatar of Redaksi
ZonaTV
103
×

KPU Berau Selesaikan Masa Perbaikan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
ce7dc7a4 picsart 24 03 06 17 00 57 103 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau resmi menutup masa perbaikan berkas bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau pada Minggu (8/9/2024). Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan pengamatan terhadap seluruh berkas bapaslon sejak 29 Agustus hingga 4 September, dengan pengumuman hasil penelitian dilakukan pada 5-6 September 2024.

Dari hasil penelitian tersebut, ditemukan beberapa berkas yang perlu diperbaiki, terutama terkait kelengkapan administrasi seperti laporan pajak tahunan.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

“Ada beberapa kekurangan, seperti foto dan laporan pajak pribadi dari bapaslon. Saat ini, masa perbaikan berkas sudah ditutup, dan perbaikan yang dilakukan mayoritas terkait laporan pajak,” ungkap Budi pada Senin (9/9/2024).

Ia menambahkan bahwa kedua bapaslon telah menyelesaikan proses perbaikan berkas tepat waktu, dengan menyerahkannya melalui Liaison Officer (LO) masing-masing sebelum batas waktu berakhir pada pukul 20.00 WITA, Minggu malam.

Setelah menerima perbaikan berkas, KPU Berau akan melanjutkan proses penelitian pasca perbaikan selama 8 hari, yakni hingga 14 September 2024. Selanjutnya, pada 15-18 September, KPU akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait persyaratan yang telah diperbaiki dan disahkan. Klarifikasi atas masukan tersebut akan dilakukan oleh KPU pada 15-21 September.

“Proses ini sangat penting untuk mendapatkan pandangan objektif dari masyarakat terkait bapaslon,” jelas Budi.

Setelah itu, KPU Berau akan mengadakan rapat pleno pada 22 September untuk menetapkan bapaslon yang lolos verifikasi, diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September. Masa kampanye paslon akan dimulai setelahnya dan berlangsung selama 60 hari kerja.

“Seluruh rangkaian proses ini harus dilaksanakan secara objektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Budi. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan