Tanjung Redeb – Komisi II DPRD Berau tindaklanjuti isu reklamasi PT Berau Coal. Di mana, PT Berau Coal dianggap telah melanggar aturan.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menegaskan, bahwa kondisi pertambangan PT Berau Coal saat ini tidak bisa disembunyikan.
Menurutnya, reklamasi harus segera dilakukan oleh PT Berau Coal. Mengingat, izin usaha PKP2B PT Berau Coal sudah memasuki masa akhir.
“Itu harus segera dilakukan. Kalau tidak dilakukan artinya menyalahi aturan,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam persoalan pelanggaran aturan tentu harus diberikan sanksi. Menurutnya, sanksi tersebut bisa penundaan pemberian izin atau bahkan perubahan status PKP2B menjadi IUP.
“Itu harus dilakukan oleh pemerintah pusat. Jangan sampai masyarakat benar-benar terdampak imbas dari aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Rudi pun meminta ketegasan pemerintah kabupaten Berau agar hal tersebut bisa diperhatikan. Meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa pertambangan menjadi penyumbang PDRB tersbesar di Berau.
“Harus kita akui itu. Tapi tidak boleh kita tutup mata. Ini nasib masyarakat,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, mendukung agar izin pertambangan PT Berau Coal ditunda. Hingga, tanggung jawab perusahaan tersebut dilaksanakan.
“Kami mendukung agar PT Berau Coal diberikan sanksi. Ini perusahaan izinnya sudah mau habis. Tapi reklamasi masih belum dilaksanakan,” tandasnya.
Penulis : Fery