Sambaliung – Peristiwa kebakaran permukiman yang mengakibatkan 98 unit rumah ludes terbakar, kini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sambaliung.
Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Aipda Irvan mengatakan, kronoligi awal kejadian pada hari Minggu, 18 Februari 2024 pukul 09.00 wita bertempat di RT 05 dan 06 Kampung Pegat bukur Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau telah terjadi kebakaran Rumah hunian sebanyak 98 rumah.
Saksi atas nama, Maria melihat api berasal dari dalam kamar kemudian meminta bantuan kepada saksi lain untuk memadamkan api.
Api semakin membesar dan membakar 98 rumah yang dihuni oleh 148 Kepala keluarga, sebanyak 205 Jiwa.
Pukul 09.45 Wita, 6 Unit Pemadam Kebakaran BPBD Berau tiba di TKP. Pukul 10.15 Wita Unit Pemadam PT Buma pun tiba di TKP.
“Pukul 10.20 Wita Api berhasil padam,” ungkapnya.
Dari peristiwa itu pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian, yang mencapai Rp 6.860.000.000 atau Rp 6,86 miliar.
“Perhitungan kerugian memang mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Bersamaan dengan 98 unit rumah yang terbakar, dalam peristiwa tersebut juga menghanguskan satu unit truk milik Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Pegat Bukur. 3 unit mobil milik warga dan 4 unit motor milik warga.
“Saat ini kami masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya bersama tim unit Inafis Satreskrim Polres Berau tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti peristiwa kebakaran yang menghanguskan 98 rumah tersebut.
“Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan,” tukasnya. (FST)