Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBeritaNasional

Kepala KUPP Akan Beri Pelajaran Pemilik Tersus Ilegal

Avatar of Redaksi
ZonaTV
261
×

Kepala KUPP Akan Beri Pelajaran Pemilik Tersus Ilegal

Sebarkan artikel ini
f212e0d8 picsart 23 08 28 15 34 11 722 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Marsri Tulak memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masih adanya terminal khusus (tersus) yang diduga ilegal. Salah satunya yang terletak di wilayah Kecamatan Teluk Bayur.

Selain itu, Masri juga siap memberi pelajaran bagi para pemilik tersus yang belum mengurus legalitasnya. Hal itu dimaksud agar para pemilik tersus segera mengurus izin pelayaran. Sebab, tanpa ada izin, para pemilik akan ditindak secara pidana sesuai UU Pelayaran Nomor 17, Pasal 257-360 tentang Tindak Pidana Pelayaran.

“Kalau ada masalah begitu silakan dilaporkan biar saya tahu. Kalau ada laporan saya senang sekali. Biar saya kerjain orang itu. Izinmu di mana. Ayolah urus,” jelasnya.

Menurut Marsri, banyak tersus ilegal yang dilaporkan ke KUPP tidak diketahuinya secara pasti, termasuk yang berindikasi ilegal di daerah Letter S itu. Namun, yang pasti, saat ini semua tersus yang masuk dalam sistem, dipastikan sudah legal.

“Kalau yang di Labanan (Letter S -red) itu, saya tidak paham. Karena terus terang saya tidak hafal semuanya. Tapi kalau ada laporan, saya senang sekali. Pasti akan segera diurus,” terangnya.

Di Berau, diakui Marsri, terdapat 92 tersus. Jumlah tersus itu menempatkan Berau pada posisi kedua di Kaltim setelah Samarinda, sejumlah 192 tersus. 92 tersus itu juga sudah mengantongi izin. Selain itu, izin itu sudah tersistem dan terkoneksi secara digital, melalui aplikasi Inaportnet.

Aplikasi Inaportnet lanjutnya, sudah mulai bekerja sejak 1 Juli 2023. Aplikasi itu dibuat oleh Kementerian Perhubungan untuk memantau semua izin pelayaran secara digital. Tersus yang berizin dengan sendirinya akan diketahui secara pasti. Karena itu, setiap orang yang hendak memproses izin harus mengikuti sistem itu.

“Dan itu diawasi oleh Stranas PK atau Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tersus-tersus ini kalau tidak ada izinnya tidak konek pasti. Dan itu sistem yang terjadi sekarang,” imbuhnya.

Ke depan, lanjut Marsri, semua tersus yang hendak memproses izin wajib mengikuti kerja sistem itu. Kendati demikian prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Selama ini, pihaknya juga tidak pernah menghambat atau memberatkan proses izin para pihak yang hendak mengajukan izin.

“Misalnya dia pakai izin tersus mana. Kalau soal proses dan mekanisme perizinan itu gampang sekarang. Karena prosesnya online. Kami hanya rekomendasi,” bebernya.

Menanggapi media ini terkait kewenangan dan tupoksi KUPP dalam proses izin itu, Marsri menerangkan izin yang dikeluarkan pihaknya hanya dapat dikeluarkan bila segala proses perizinan sudah beres dan dianggap sudah legal saat pengurusan di awal.

Izin itu seperti izin analisis mengenai masalah dampak lingkungan (AMDAL), kajian teknis, dan hak penguasaan atas tanah. Apabila dalam proses itu terdapat laporan bahwa terdapat indikasi ilegal, maka izin dengan sendirinya tidak akan dilanjutkan.

“Jadi, semua yang datang ke sini saya anggap sudah legal. Kecuali kalau ada laporan, itu ilegal. Misalnya, ini izin lingkunganmu atau muatanmu kayu ilegal. Lalu saya proses. Itu saya salah. Saya pasti segera koordinasi,” paparnya.

Sesuai peraturan presiden (Perpres) Nomor 68 tentang Kepelabuhan, dijelaskan Marsri, apabila setelah izin diterbitkan kemudian ditemukan bahwa proses awal itu sudah ilegal, syahbandar tidak bertanggungjawab. Keabsahan dokumen itu menjadi tanggung jawab pengaju izin.

Pasalnya, tupoksi KUPP hanya terbatas pada rekomendasi pemberian izin atau tugas administrator dan keselamatan pelayaran. Keselamatan dalam berlayar itu secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 82 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Jadi kapal sudah dinyatakan siap atau ready dengan adanya surat pernyataan nahkoda atau master sailing declaration atau menyatakan layak laut maka kami akan beri izin berangkat,” terangnya.

Marsri juga menegaskan, bila ada laporan terkait tersus ilegal, pihaknya juga tidak pernah mencuci tangan. Pihaknya tetap berkoordinasi dengan para pemilik tersus untuk memproses izin. Kemudian terkait muatan suatu kapal ilegal atau tidak bukan menjadi wewenangnya.

“Karena bukan tugas kami misalnya ini ada barang ilegal, bilang legal. Apa itu tugas saya? Tidak. Bukan saya cuci tangan.
Kami tidak paham. Bukan tugas kami untuk menyelidiki itu. Soal AMDAL palsu dan sebagainya itu bukan tugas saya,” tutupnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!