JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata, terdapat sekitar 2.000 laporan setiap tahun, dengan mayoritas berupa kekerasan seksual online yang mencapai lebih dari 1.600 kasus.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas, khususnya dalam mengawasi aktivitas di berbagai platform digital.
Di lansir dari situs Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital harus bertanggung jawab atas keamanan ruang yang mereka kelola.
“Ketika kejahatan terjadi di platform, itu menjadi tanggung jawab mereka. Penanganan awal harus dilakukan oleh pihak platform,” ujarnya saat menerima audiensi Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk bertindak jika konten yang beredar dinilai membahayakan publik.
“Jika sudah sangat membahayakan, kami bisa menjatuhkan sanksi hingga penutupan platform,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa angka laporan yang ada kemungkinan belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, masih banyak korban yang belum melapor, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses layanan seperti daerah kepulauan dan kawasan 3T.
“Keterbatasan infrastruktur membuat korban sulit mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Komnas Perempuan pun menyambut baik langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan, termasuk melalui mekanisme pemutusan akses (take down) terhadap konten bermuatan kekerasan dan eksploitasi seksual.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pihak akan difokuskan pada peningkatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.












