Tanjung Redeb – Kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan masyarakat Berau pada Oktober 2023 lalu, akhirnya mencapai puncaknya dengan putusan pengadilan. Pelaku, yang merupakan ayah tiri dari korban, dijatuhi hukuman mati oleh hakim pada Selasa, 4 Juni 2024.
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, seorang anak SMP, ditemukan tewas di sebuah kebun sawit.
Penyelidikan mengungkap bahwa korban meninggal akibat dicekik oleh ayah tirinya. Lebih memilukan lagi, setelah membunuh anak tirinya, pelaku sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban. Fakta mengerikan ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo, mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
Namun, hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, dengan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Putusan mati ini mencerminkan betapa beratnya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan menjadi peringatan keras terhadap tindakan kekerasan dalam keluarga.
Kejaksaan Negeri Berau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Ia menegaskan, bahwa putusan pengadilan yang menjatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan, disebabkan oleh pelaku yang dengan tega menyetubuhi jasad korbannya.
“Bisa jadi itu yang menjadi pertimbangan hakim,” terangnya.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan yang akan diambil oleh pihak terdakwa. Apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Kami menunggu, apakah terdakwa banding atau tidak,” tukasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Arif saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan. (Fery)