Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya memberikan tanggapan terkait bekas lahan tambang yang diduga milik PT Berau Coal. Hal ini menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan bekas galian tambang batu bara di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Video berdurasi kurang lebih satu menit tersebut telah memicu kecemasan warga Berau karena lokasi bekas tambang sangat dekat dengan kawasan Sungai Segah. Menanggapi hal ini, Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, menegaskan bahwa PT Berau Coal tidak layak menerima penghargaan proper hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Mereka (Berau Coal) sangat tidak layak untuk mendapatkan penghargaan dari KLHK. Banyak kasus yang ditimbulkan oleh PT Berau Coal yang berdampak pada masyarakat Berau, seperti konflik lahan dan bekas galian lubang tambang yang viral ini. Apalagi bekas lubang tambang itu sangat dekat dengan sungai,” ungkap Mareta melalui sambungan seluler pada Kamis (27/6/2024).
Lebih lanjut, Mareta Sari menegaskan bahwa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Berau Coal tidak perlu diperpanjang lagi mengingat banyaknya konflik yang ditimbulkan. “Risiko pengerusakan lingkungan dan penghilangan tanggung jawab perbaikan lingkungan sangat mungkin terjadi, seperti yang terlihat di video viral ini,” tegasnya.
“Masalah-masalah yang lalu saja sampai sekarang belum dibereskan. Artinya, jika izin diperpanjang, akan menambah masalah-masalah baru,” sambungnya.
Mareta berharap, untuk mewujudkan langkah pemerintah dalam mengurangi emisi karbon, pencabutan izin-izin pertambangan batu bara di Kaltim merupakan langkah yang tepat. (*)
Sumber : A-News.id