Samarinda – Keberadaan para penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan perlakuka yang sama, terlebih saat berada di tempat umum. Meski demikian kondisinya tidak demikian, sebab masih banyak daerah yang abai akan penyediaan fasilitas yang sesuai dengan standar.
Padahal hak-hak para penyadang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan.
Hal ini kemudian yang menjadi perhatian Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda, Rica Rahim, yang menyampaikan keprihatinannya terhadap kurangnya perhatian terhadap kebutuhan penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.
Meskipun undang-undang dan peraturan yang jelas telah ada, realitasnya menunjukkan bahwa banyak fasilitas umum masih belum memenuhi standar yang diperlukan untuk mendukung penyandang disabilitas.
“Contoh seperti trotoar yang tidak memiliki guiding block atau ubin pemandu yang berfungsi untuk membantu penyandang disabilitas, terutama tuna netra, masih sering ditemui. Bahkan lebih memprihatinkan, banyak trotoar malah digunakan sebagai tempat parkir kendaraan,” ungkapnya.
Sehingga ia dengan tegas menyebut bahwa tidak hanya penyandang disabilitas yang merasa tidak ramah, bahkan orang dengan kondisi normal pun merasakannya. Meski sudah ada sandaran hukumnya, tak membuat para penyedia fasilitas umum peduli dengar aturan tersebut.
“Pada prakteknya itu hanya sebagai pajangan belaka jika tidak diwujudkan dalam praktek sehari-hari,” sebutnya.
Ia berharap agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Samarinda dan seluruh Indonesia dapat lebih peduli terhadap standar pelayanan dan fasilitas untuk kalangan disabilitas. Rica pun tak segan memberi pujian pada pemimpin terakhir, mulai dari Wali Kota Syaharie Jaang sampai Wali Kota Andi Harun, yang telah mendukung realisasi Kota Inklusi dengan target di tahun 2030.
“Kami dari PPDI juga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan isu ini agar OPD dapat lebih aktif mendukung misi mewujudkan Indonesia khususnya Samarinda menjadi kota inklusi, sehingga memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi lebih aktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi,” tandasnya. (*/MLS/FST)