Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBeritaHukum Kriminal

Iming-Imingi Mudah Masuk Polisi, Seorang Pewarta Diduga Lakukan Penipuan

Avatar of Redaksi
ZonaTV
127
×

Iming-Imingi Mudah Masuk Polisi, Seorang Pewarta Diduga Lakukan Penipuan

Sebarkan artikel ini

Korban Alami Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah

e361d001 picsart 24 07 26 10 55 05 289 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Seorang pewarta berinisial B (51) asal Berau, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus memiliki koneksi di Mabes Polri, untuk mempermudah korbannya masuk jadi anggota polisi.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Reskrim Sambaliung, Aipda Irvan mengatakan, peristiwa itu terjadi sejak 17 Maret 2024 lalu. Dimana, pelaku memang mengenal korbannya sejak 4 tahun lalu.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Dikatakannya, pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa masuk menjadi anggota polisi dengan membayar sejumah uang, dengan nominal hingga ratusan juta rupiah.

Dijelaskan Irvan, pelaku mengatakan, bahwa dirinya memiliki koneksi hingga ke Mabes Polri. Bahkan, pelaku menyebut jabatan As SDM Mabes Polri.

Pelaku mengungkapkan, bahwa As SDM Mabes Polri berpangkat jenderal bintang dua sebagai anggota aktif, disebut memiliki jatah untuk meloloskan calon bintara polri.

“Dia mengaku bahwa pimpinan medianya memiliki koneksi sampai ke As SDM Polri, Jendral bintang dua aktif. Dari situ, dia mengatakan, akan mengurus agar anaknya bisa lulus. Dengan syarat membayar sejumlah uang,” katanya.

Disebutkan Aipda Irvan, korbannya telah melakukan pembayaran sejumlah uang yang mencapai ratusan juta rupiah kepada pelaku. Dari hasil penerimaan bintara baru yang lalu, diketahui korbannya tidak lulus masuk menjadi anggota polisi.

“Korban merugi hingga ratusan juta,” tuturnya.

Tak henti sampai disitu. Pelaku juga sempat mengiming-imingi korbannya untuk masuk di tahap khusus, yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu dekat ini.

“Ada nominal lagi yang disebut dalam perihal itu, ratusan juta juga,” terangnya.

Selain B, turut serta dalam dugaan kasus penipuan tersebut, seseorang berinisial E yang saat ini diketahui tidak berdomisili di Berau.

Lebih lanjut, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Dan telah dilakukan penahanan di Polsek Sambaliung, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada tersangka, di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana penjara 4 tahun,” tandasnya. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan