Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Imbauan Tak Dipatuhi, Bawaslu Berau Turun Tangan Tertibkan APS

Avatar of Redaksi
ZonaTV
300
×

Imbauan Tak Dipatuhi, Bawaslu Berau Turun Tangan Tertibkan APS

Sebarkan artikel ini
a7645b0b picsart 23 10 30 10 22 09 342 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Imbaun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau kepada partai politik (parpol) peserta pemilu untuk menertibkan secara sukarela alat peraga sosial (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) selama empat hari, rupanya belum diindahkan oleh sejumlah parpol.

Alhasil, penertiban itu dilakukan sendiri oleh Tim Gabungan Bawaslu Berau. Penertiban itu juga sudah mulai dilaksanakan sejak 29 Oktober 2023, kemarin dan akan dilanjutkan kembali 30 Oktober 2023, hari ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana menjelaskan penertiban APS serupa APK itu dilaksanakan secara serentak pada 13 kecamatan di Kabupaten Berau. Hal itu untuk menindaklanjuti surat imbauan yang telah dikeluarkan Bawaslu Berau sebelumnya, tertanggal 25 Oktober 2023.

“Iya sesuai surat imbauan kami ke Parpol bahwa tanggal 29-30, selama dua hari, kami akan lakukan penertipan APS serentak di 13 kecamatan,” jelasnya.

Walaupun parpol tidak mengindahkan imbaun untuk menertibkan alat peraga itu secara sukarela, diakui Ira, penertiban itu merupakan bagian dari langkah Bawaslu Berau dalam melakukan pencegahan dan mendukung berjalannya pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang.

“Selama masih bisa dengan langkah persuasif dan pencegahan maka itu dulu yang akan kami lakukan. Ini kan menuju pesta rakyat, maka tentunya kita laksanakan dengan riang gembira,” terangnya.

Dengan dilakukannya penertiban itu, Ira juga meminta parpol peserta pemilu agar berkomitmen dalam menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu berdasarkan prinsip adil, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

“Adil di sini adalah memastikan seluruh peserta mendapat keadilan dalam berkontestasi dan kesempatan yang sama. Tertib adalah tertata rapi sesuai tahapan,” bebernya.

Sedangkan kepastian hukum, tambah Ira, untuk memastikan setiap penyelenggaraan pemilu memiliki pengaturan yang jelas. Hal itu bertujuan agar terdapat kepastian dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 25 Oktober 2023 itu, Ira menjelaskan APS yang menyerupai APK itu mesti ditertibkan. Pasalnya, setelah dilakukan pengawasan, alat peraga itu diduga melanggar ketentuan Pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan pengawasan di lapangan, Bawaslu lalu melaksanakan rapat koordinasi. Sesuai hasil kesepakatan, lebih kurang terdapat tiga poin imbauan yang disampaikan Bawaslu Berau kepada semua parpol peserta pemilu tersebut.

Pertama, parpol yang telah memasang APS serupa APK dan diduga melanggar ketentuan PKPU tersebut, wajib melepaskannya secara sukarela selama 4 hari. Terhitung sejak tanggal 25, 26, 27, dan 28 Oktober 2023.

Kedua, jika parpol belum menertibkan alat peraga selama kurun waktu yang disiapkan, maka Tim Gabungan Bawaslu Berau akan turun langsung menertibkannya pada tanggal 29 dan 29 Oktober. Penertiban itu akan dilaksanakan secara serentak pada 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Berau.

Ketiga, dengan penertiban itu, Bawaslu berharap agar parpol peserta pemilu tidak lagi memasang APS serupa APK itu sebelum waktu tahapan kampanye pemilu berlangsung. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!