Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Honorer Pasar Sanggam Adji Dilayas Korupsi Uang Daerah Hingga Rp 580 Juta

Avatar of Redaksi
ZonaTV
421
×

Honorer Pasar Sanggam Adji Dilayas Korupsi Uang Daerah Hingga Rp 580 Juta

Sebarkan artikel ini
f5260b66 picsart 24 02 20 15 58 23 022 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Seorang pria berinisial EAY yang bekerja sebagai tenaga honorer di Pasar Sanggam Adji Dilayas, nekat melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu berhasil diungkap Kejaksaan Negeri Berau bersama Inspektorat Berau.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap satu orang.

Dikatakannya, tersangka bekerja sebagai pengutip uang sewa lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau.

Tersangka melakukan tindak pidana tersebut sejak tahun 2016. Yang mana, setiap hasil kutipan sewa lapak dari pedagang, tidak disetorkan ke kas daerah.

“Jadi tersangka itu membuat laporan palsu. Bahwa uang yang sudah dikutip telah disetorkan ke Bank,” ujarnya.

Ia menyebut, dana yang berhasil dikorupsi oleh tersangka bernilai cukup fantastis. Yakni, Rp 580 Juta, yang diyakini jumlah itu akan meningkat, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Rp 580 juta itu terhitung sejak tahun 2016 hingga 2023. Nah dari 2023 ke 2024 itu belum dihitung,” terangnya.

d6aa59fd picsart 24 02 20 15 57 48 702 11zon

Ditegaskannya, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Pasalnya, ia berpandangan, bahwa ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Bisa saja ini dilakukan secara bersama-sama. Karena, mereka yang berada di UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas seperti adem ayem,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, terhadap tersangka kini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, selama 20 hari kedepan.

“Selama pemeriksaan lanjutan, tersangka dilakukan penahanan. Dikhawtirkan tersangka mencoba mengaburkan barang bukti atau bahkan melarikan diri,” ucapnya.

Dirinya membeberkan, dari kasus ini, ada 22 orang telah diperiksa sebagai saksi. Antara lain, Kepala Pasar, Mantan Kepala Pasar, Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoprindag) hingga penjabat yang memiliki keterkaitan dalam lingkup pekerjaannya.

“Ada 22 orang saksi yang kami sudah periksa,” ucapnya.

Hari mengungkapkan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang jelas, kami menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku-pelaku kejahatan yang merugikan negara. Termasuk yang membuat PAD Berau tidak mencapai target. Ini komitmen saya untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!